Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Teddy Tjokrosaputro dalam perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Majelis menghukum adik Benny Tjokrosaputro itu dengan pidana penjara 12 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 18 tahun.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (4/8).
Dalam sidang yang digelar Rabu (3/8), Teddy dinyatakan terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Sidang In Absentia Surya Darmadi untuk Kejar Pemulihan Aset
Selain hukuman badan, majelis yang diketuai Ig Eko Purwanto itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun. Pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp20,832 miliar juga dijatuhkan kepada Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk tersebut.
Teddy menjadi terdakwa kedelapan yang telah divonis di pengadilan tingkat pertama. Empat di antaranya merupakan internal ASABRI, yaitu mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur ASABRI Hari Setianto.
Adapun tiga terdakwa dari unsur swasta yang lebih dulu divonis adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dalam megakorupsi ASABRI yang merugikan negara Rp22,7 triliun itu, Heru dihukum nihil meski dinyatakan bersalah. Ini disebabkan Heru telah dipidana penjara seumur hidup dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Adapun perkara Benny masih bergulir di persidangan. (OL-4)
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved