Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang In Absentia Surya Darmadi untuk Kejar Pemulihan Aset

tri subarkah
04/8/2022 14:50
Sidang In Absentia Surya Darmadi untuk Kejar Pemulihan Aset
Ilustrasi(MI/Duta)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Zaenur Rohman mendukung opsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah untuk menyidangkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi secara in absentia. Dengan demikian, proses pemilihan aset bisa segera dilakukan.

"Karena ini kan buron sudah lama juga, dan menurut saya ini kasusnya harus segera dituntut dengan tujuan untuk asset recovery," kata Zaenur saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (4/8).

"Kalau orangnya tidak hadir, ya tidak apa-apa, in absentia saja. Sehingga aparat penegak hukum bisa fokus untuk memulihkan kerugian negara," sambungnya.

Zaenur menjelaskan, persidangan in absentia dimungkinkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pasal 38. Jika perkara itu diputus, jaksa bisa segera mengeksekusi harta benda Surya yang diperoleh dari praktik rasuah.

Surya ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara Rp78 triliun.

Sebelumnya, ia juga terlibat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Saat ini, Surya diduga buron ke Singapura. Meski Indonesia dan Singapura telah menandatangi perjanjian ekstradisi pada Januari 2022 lalu, proses ratifikasinya belum dilaksanakan sampai saat ini.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, anggota Komisi I dari Partai NasDem Muhammad Farhan bahkan mengatakan belum ada kemajuan terkait pembahasan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut. "Pemerintah harus komunikasi dengan pimpinan DPR RI," katanya.

Walaupun belum bisa memulangkan Surya ke Indoensia, Febrie menyebut pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap kebun kelapa sawit milik perusahaan Surya. Di sisi lain, penyidik Gedung Bundar juga sedang melakukan pelacakan aset Surya lainnya.

"Proses TPPU (tindak pidana pencucian uang) lagi jalan," tandasnya.

Kejagung menersangkakan Surya sejak Senin (1/8) lalu bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.

"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," tukas Jaksa Agung. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya