Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Zaenur Rohman mendukung opsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah untuk menyidangkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi secara in absentia. Dengan demikian, proses pemilihan aset bisa segera dilakukan.
"Karena ini kan buron sudah lama juga, dan menurut saya ini kasusnya harus segera dituntut dengan tujuan untuk asset recovery," kata Zaenur saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (4/8).
"Kalau orangnya tidak hadir, ya tidak apa-apa, in absentia saja. Sehingga aparat penegak hukum bisa fokus untuk memulihkan kerugian negara," sambungnya.
Zaenur menjelaskan, persidangan in absentia dimungkinkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pasal 38. Jika perkara itu diputus, jaksa bisa segera mengeksekusi harta benda Surya yang diperoleh dari praktik rasuah.
Surya ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara Rp78 triliun.
Sebelumnya, ia juga terlibat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Saat ini, Surya diduga buron ke Singapura. Meski Indonesia dan Singapura telah menandatangi perjanjian ekstradisi pada Januari 2022 lalu, proses ratifikasinya belum dilaksanakan sampai saat ini.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, anggota Komisi I dari Partai NasDem Muhammad Farhan bahkan mengatakan belum ada kemajuan terkait pembahasan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut. "Pemerintah harus komunikasi dengan pimpinan DPR RI," katanya.
Walaupun belum bisa memulangkan Surya ke Indoensia, Febrie menyebut pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap kebun kelapa sawit milik perusahaan Surya. Di sisi lain, penyidik Gedung Bundar juga sedang melakukan pelacakan aset Surya lainnya.
"Proses TPPU (tindak pidana pencucian uang) lagi jalan," tandasnya.
Kejagung menersangkakan Surya sejak Senin (1/8) lalu bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.
"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," tukas Jaksa Agung. (OL-4)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Zaenur Rohman, mengatakan, pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan hasil korupsi hanya bisa diberlakukan bagi pelaku korporasi.
Zaenur menilai UU Perampasan Aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menekankan pentingnya integritas dan kemandirian dari Pansel Capim KPK untuk memastikan kualitas calon pimpinan KPK yang terpilih.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan aparat penegak hukum harus benar-benar memanfaatkan secara maksimal perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura.
Yuris memandang seharusnya Dewas KPK bisa mulai proaktif menindaklanjuti aduan dari Brigjen Endar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved