Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro pada pekan depan.
Adapun Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, yang terjerat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2012 sampai 2019.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan surat dakwaan Teddy diagendakan pada Selasa (15/3) di ruangan Kusuma Atmadja. Perkaranya teregister dengan nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dengan jaksa penuntut umum Lenny Sebayang.
Baca juga: Presiden Soroti Urusan Pertanahan di IKN Nusantara
Saat ini, Teddy ditahan berdasarkan ketetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat sejak Selasa (8/3) sampai 6 April mendatang. Teddy menjadi terdakwa ke-9 yang diseret Kejaksaan Agung ke pengadilan terkait skandal ASABRI.
Dia didakwa secara bersama-sama dengan kakaknya, Jimmy Sutopo, lalu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Hari Setianto dan Ilham Wardhana Siregar. Sejumlah terdakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Baca juga: Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun
Jaksa penuntut umum mendakwa Teddy telah melanggr ketentuan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Megakorupsi Asabri yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun, juga turut menyeret nama Heru Hidayat dan Lukman Purnomosidi. Bancakan yang terjadi di perusahaan asuransi pelat merah itu terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi.(OL-11)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved