Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Dia divonis nihil hukuman dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp12,643 triliun," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (18/1).
Heru divonis tanpa hukuman pidana alias nihil karena ia sudah dikenakan pidana lain pada perkara lain yang hukumannya maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Majelis merujuk pada Pasal 67 KUHP yang mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
"Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hiup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," tegas hakim.
Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan Heru di kasus ASABRI juga dilakukan berulang sejak 2012 sampai 2019. Pengulangan yang dimaksud ialah pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,7 triliun. Atribusi keuntungan yang dinikmati Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,6 triliun.
Perbuatan Heru juga disebut disengaja dan diluar nalar karena nilai kejahatannya mencapai triliunan rupiah. Dia melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menutupi hasil kejahatan yang dia lakukan.
Heru dianggap terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-8)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved