Jumat 30 September 2022, 14:46 WIB

Kejagung Sita Eksekusi 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Kejagung Sita Eksekusi 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benny Tjokrosaputro

 

TIM jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi tim pengendalian eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) melaksanakan sita eksekusi 100 bidang tanah milik Benny Tjokrosapturo. Aset itu disita terkait perkara megakorupsi PT Auransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap, ratusan bidang tanah itu terhampar di atas lahan seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebagian besar aset tersebut terletak di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, Desa Kirapayung, Kecamatan Pakuhaji.

"Terdiri dari 74 bidang seluas 24,32 hektare," sebut Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (30/9).

Aset Benny lain yang disita eksekusi pihak kejaksaan adalah 11 bidang tanah seluas 51,82 hektare di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo; 12 bidang tanah seluas 2,8 hektare di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur; dan tiga bidang tanah seluas 17,8 hektare di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.

Baca juga: Presiden Jokowi Tandatangani Pemecatan Ferdy Sambo

Menurut Ketut, proses sita eksekusi itu didasarkan dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait erkara Jiwasraya dan ASABRI. Selanjutnya, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset tersebut ke pihak PPA.

Diketahui, Benny dihukum seumur hidup dalam skandal Jiwasraya. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA). Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp16 triliun.

Sementara itu, dalam kasus korupsi ASABRI yang merugikan negara Rp22 triliun, Benny masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-4)

Baca Juga

ANTARA

Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Makin Meningkat

👤Widhoroso 🕔Minggu 04 Juni 2023, 20:46 WIB
NAMA Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 mendatang semakin menguat di...
ANTARA/Sigid Kurniawan

Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi bukan Kriminalisasi

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 04 Juni 2023, 20:21 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi Bukan...
MI/M. Irfan

Survei Indikator: NasDem Masuk Lima Besar Partai Pilihan di DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 04 Juni 2023, 18:58 WIB
SURVEI Indikator Politik Indonesia mencatat lima partai politik (parpol) pilihan publik di DPR. Kelimanya yakni PDIP, Gerindra, Golkar,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya