TIM jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi tim pengendalian eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) melaksanakan sita eksekusi 100 bidang tanah milik Benny Tjokrosapturo. Aset itu disita terkait perkara megakorupsi PT Auransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap, ratusan bidang tanah itu terhampar di atas lahan seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebagian besar aset tersebut terletak di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, Desa Kirapayung, Kecamatan Pakuhaji.
"Terdiri dari 74 bidang seluas 24,32 hektare," sebut Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (30/9).
Aset Benny lain yang disita eksekusi pihak kejaksaan adalah 11 bidang tanah seluas 51,82 hektare di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo; 12 bidang tanah seluas 2,8 hektare di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur; dan tiga bidang tanah seluas 17,8 hektare di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.
Baca juga: Presiden Jokowi Tandatangani Pemecatan Ferdy Sambo
Menurut Ketut, proses sita eksekusi itu didasarkan dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait erkara Jiwasraya dan ASABRI. Selanjutnya, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset tersebut ke pihak PPA.
Diketahui, Benny dihukum seumur hidup dalam skandal Jiwasraya. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA). Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp16 triliun.
Sementara itu, dalam kasus korupsi ASABRI yang merugikan negara Rp22 triliun, Benny masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-4)