Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengkritik rendahnya penyelesaian barang rampasan dalam perkara megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sejak inkrah pada 2021 sampai Januari 2023, jaksa eksekutor baru menyetor pemulihan barang rampasan sebesar Rp3,11 triliun dari total kerugian negara Rp16,807 triliun.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) itu berpendapat, rendahnya penyelesaian rampasan ke kas negara dalam kasus Jiwasraya disebabkan karena penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) hanya mengandalkan Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu menjelaskan pidana tambahan lain berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan maupun pencabutan seluruh atau sebagain perusahaan. "Memang harus diberdayakan proses penyitaan dengan integritas yang tinggi sejak dipenyidikan. Pakai upaya paksa, sita," kata Yenti kepada mediaindonesia.com, Kamis (2/2).
Menurut Yenti, aparat penegak hukum tidak dapat hanya mengandalkan terpidana skandal Jiwasarya untuk membayar uang pengganti. Diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, masing-masing dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun dan Rp6,078 triliun.
Yenti berpendapat, kejahatan ekonomi, terlebih tindak pidana korupsi, memerlukan upaya penyegeraan dan penjeraan dengan memiskinkan pelaku. Selain itu, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum terkait korupsi bermuara pada tahap eksekusi, bukan putusan pengadilan semata.
Baca juga: Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp 3,11 Triliun
Sebelumnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Sayaifudin Tagamal mengungkap setelah putusan terdakwa kasus Jiwasraya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, pihaknya telah memulihkan aset barang rampasan sebesar Rp3,11 triliun.
Syaifudin mengatakan, seyogianya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus sejajar dengan tahap pemulihan aset.
"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi, apabila dilaksanakan sejalan dengan tahap pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian, seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," jelasnya.
Dalam proses pemulihan keuangan negara, Syaifudin menyadari masih banyak barang rampasan negara dari kasus Jiwasarya yang harus diselesaikan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengupaykan penyelesaian dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (P-5)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Yayasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan Rumah Dampak Ditiro, inisiatif baru sebagai pusat kolaborasi dan ruang terbuka bagi inovasi sosial lintas sektor.
BUMN di bidang gadai, PT Pegadaian, berupaya agar program-program yang dirancangnya dapat memperkuat ekonomi dan memberdayakan usaha kecil menengah.
Menurut dia tantangan yang dihadapi bangsa saat ini, baik dari dalam maupun luar, menuntut penguatan karakter kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved