Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KEJAKSAAN Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
Penyerahan itu menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, tapi juga dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset.
Proses penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPA Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Menara Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (1/2).
Baca juga : Jerat 13 Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya, Kejagung Catat Sejarah
Agung mengatakan, penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara menambah keseluruhan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya sejak September 2021 sampai saat ini, yaitu Rp3,11 triliun.
"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," urainya melalui keketarangan tertulis, Kamis (2/2).
Angka itu masih rendah jika dibandingkan dengan kerugian negara yang diakibatkan dari skandal Jiwasraya sendiri, yaitu Rp16,807 triliun.
Baca juga : Waspadai Intervensi di Korupsi ASABRI
Dua terpidana, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, telah dijebloskan ke penjara sejak kasus tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Agustus 2021.
Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung memvonis keduanya penjara seumur hidup dan menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian negara.
Hukuman uang pengganti kepada Heru jumlahnya Rp10,728 triliun, sementara Benny sebesar Rp6,078 triliun. Hukuman terhadap keduanya menjadi yang tertinggi dibanding terpidana lain.
Baca juga : Kejaksaan Periksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya
Agung menyadari masih banyak barang rampasan Jiwasraya yang harus diselesaikan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian daam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian, seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," ujarnya.
Reksa dana dan efek menjadi penyumbang terbesar dari total seluruh barang rampasan kasus Jiwasraya yang telah dipulihkan dengan masing-masing nilai Rp1,62 triliun (90 produk reksa dana) dan Rp1,37 triliun (penjualan 3 miliar lebih lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek).
Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Saksi Korupsi Jiwasraya
Lebih lanjut, Agung rerinci barang rampasan berupa tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp79,815 miliar yang terdiri dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah terjual dan 1.188 yang belum laku terjual dengan nilai Rp1,411 miliar.
Barang rampasan lainnya meliputi setoran nilai uang (Rp11,823 miliar), penjualan lelang aset PT Gunung Bara Utama terkait Heru berupa conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan alat dan alat berat (Rp9,059 miliar), 22 unit mobil dan sebuah sepeda motor (Rp8,108 miliar).
Berikutnya kapal phinisi senilai (Rp5,55 miliar), penetapan status penggunaan empat unit mobil (Rp3,917 miliar), perhiasan, alroji, dan gitar listrik (Rp856,532 juta), dan penjualan langsung dua unit sepeda (Rp26,02 juta). (Tri/OL-09)
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved