Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TIM Jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan 5 saksi dan satu tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyoni mengatakan, lima saksi dan satu tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kemarin, Rabu (15/4). Mereka yang diperiksa ialah Tan Darma, Joanne Christy, Chusni Achmadi, Frederik, dan Budi Purwanto, serta seorang tersangka yang diperiksa bernama Joko Haryono Tirto.
"Dari lima saksi dan satu tersangka yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup," kata Hari dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis, (16/4).
Dikatakannya, pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi ini untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka Heru Hidayat (HH) dan Joko Hartono (JHT) dalam perkara TPPU dari perkara pokok.
"Pemeriksaan para saksi ini untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka HH dan JHT," ucapnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi
Meskipun kondisi penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, namun Kejaksaan Agung menekankan pihaknya akan berusaha sepenuhnya untuk tetap melakukan kegiatan penegakan hukum.
Ia juga menyampaikan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan pandemi covid-19.
"Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona," imbuhnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (A-2)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
RUU BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved