Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DUGAAN kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) disarankan untuk ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun kejaksaan. Ketua Pusat Kajian Antipencucian Uang (Pukau) Indonesia Yunus Husein menyebutkan, langkah tersebut untuk menghindari terjadinya intervensi saat penyidikan.
“Di sini (kasus ASABRI) kan polisi sudah masuk duluan, Polda Metro sudah masuk duluan, jadi agak beda dengan kasus Jiwasrya. Kalau saya cenderung lebih baik ditangani kejaksaan atau kalau perlu KPK,” kata Yunus kepada Media Indonesia, kemarin.
Yunus melihat adanya potensi intervensi tersebut, mengingat adanya faktor militer dalam pengelolaan perusahaan tersebut. “Karena (direksi) BUMN kan dianggap penyelenggara negara juga. Terus mengurangi intervensilah. Kalau ASABRI kan ada baju hijaunya (TNI--red) di situ,” tambahnya.
Seperti halnya dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Yunus menduga ada manipulasi di pasar modal seperti goreng saham di ASABRI. Permainan tersebut terjadi dengan menaikkan harga saham dan dibeli perusahaan manajer investasi (MI) yang tidak independen. “MI diintervensi, didikte harus beli saham tertentu. Walaupun harganya tinggi, beli. Tapi waktu jual ya harganya lebih murah dari harga beli. Waktu beli itu diduga ada manipulasi pasar, orang bilang goreng-goreng saham,” jelas Yunus.
Akibat permainan tersebut, beban kerugian diemban ASABRI yang notabene ialah perusahaan pelat merah. Yunus menyebut intervensi terhadap para MI dalam membeli saham dilakukan orang-orang pintar.
Dalam kasus Jiwasraya, orang-orang pintar yang dimaksud merujuk kepada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Selain tindak pidana korupsi, Yunus mengatakan penyidik juga perlu mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku di kasus ASABRI. Ini dilakukan dengan menerapkan prinsip follow the money. “Kalau hasil korupsinya disembunyikan asal-usulnya, itu sudah menyangkut pencucian uang,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi di ASABRI bermula saat saham-saham yang menjadi portofolio berguguran sepanjang 2019. Pada tahun itu, liabilitas ASABRI tercatat senilai Rp36,94 triliun, sementara asetnya Rp30,84 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp16,7 triliun. (Tri/P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
AXA Mandiri) menandatangani kesepakatan dengan EMC Healthcare untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dalam program Custom Clinical Pathway.
Raih Peringkat Kredit dan Peringkat Skala Nasional oleh AM Best
Salah satu langkah ampuh untuk menjaga masa depan yang tetap sejahtera, terutama bagi keluarga, adalah dengan menyiapkan perencanaan keuangan yang matang.
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved