Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

OJK Didesak Telusuri Pola Kemitraan Asuransi

Aries Wijaksena
29/1/2026 22:02
OJK Didesak Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
.(.)

Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga yang Dirugikan (derden verzet) dengan Register Perkara Nomor 1355/Pdt.Bth/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan Tony atas penyitaan rumah keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka dinamika baru dalam perkara hukum yang melibatkan PT Semangat Berkat Melimpah (SBM) dan PT Sun Life Financial Indonesia (SLFI). Tony menyatakan tidak pernah mengetahui rumah tersebut dijaminkan dalam hubungan bisnis dimaksud.

Kuasa hukum PT SBM, Sulaiman N. Sembiring, menilai perkara ini perlu dilihat secara lebih komprehensif dan tidak semata sebagai sengketa wanprestasi. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek dalam perjanjian kerja sama pemasaran asuransi antara PT SBM dan PT SLFI yang layak mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ketika rumah keluarga ikut menjadi objek penyitaan akibat pelaksanaan perjanjian bisnis, hal ini patut menjadi perhatian bersama. Kami melihat adanya klausula tanggung renteng yang menimbulkan konsekuensi hukum lebih luas dan perlu ditelaah dari aspek tata kelola dan perlindungan,” ujar Sulaiman.

Ia menegaskan bahwa fokus keberatan yang disampaikan bukan semata terkait kewajiban kontraktual. “Yang kami soroti adalah pola kontraktual dan mekanisme kemitraan dalam sektor jasa keuangan yang, dalam praktiknya, dapat menempatkan mitra pada posisi yang kurang seimbang,” katanya.

Sulaiman menjelaskan, kerja sama antara Sun Life dan kliennya bermula dari Perjanjian Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) yang ditandatangani pada 2018. Dalam skema tersebut, mitra KPM menerima dana pengembangan untuk membangun jaringan agen dan memasarkan produk asuransi dengan target tertentu. Namun, menurutnya, dalam pelaksanaan perjanjian, dana pengembangan dan kompensasi tersebut kemudian diperlakukan sebagai kewajiban pengembalian.

“Sejak awal dana tersebut dipahami sebagai dana pengembangan dan kompensasi, tetapi dalam praktiknya ditafsirkan sebagai kewajiban pengembalian penuh. Tafsir ini tentu menimbulkan perbedaan pandangan dan berdampak pada posisi mitra,” ujar Sulaiman.

Persoalan kemudian berkembang setelah adanya adendum perjanjian pada 2020. Dalam adendum tersebut, Candra Dewi ditempatkan sebagai pihak yang turut dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi dengan prinsip tanggung renteng, meskipun hubungan hukum pokok tetap merupakan kerja sama antara PT SLFI dan PT SBM. Menurut Sulaiman, pengaturan tersebut menimbulkan implikasi hukum terhadap harta pribadi dan harta bersama dalam perkawinan, yang selanjutnya berujung pada penyitaan rumah keluarga.

“Dari sudut pandang kami, adendum ini membawa konsekuensi yang perlu dicermati lebih jauh karena risiko bisnis perusahaan kemudian berimplikasi pada ranah personal,” ujarnya.

Selain itu, Sulaiman juga mencermati keberadaan klausula baku yang memungkinkan penyesuaian ketentuan secara sepihak, penetapan target tanpa penyesuaian terhadap kondisi pandemi Covid-19 sebagai keadaan kahar (force majeure), serta praktik terminasi agen yang berdampak pada keberlangsungan kinerja KPM.

“Dalam sektor yang berada di bawah pengawasan OJK, relasi kemitraan idealnya disusun secara seimbang agar risiko tidak sepenuhnya dibebankan pada salah satu pihak,” kata Sulaiman.

Atas dasar itu, Sulaiman mendorong OJK melakukan penelaahan dan evaluasi terhadap pola kerja sama KPM di industri asuransi. Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, PT SBM bukan satu-satunya mitra yang menghadapi situasi serupa. “Ada mitra lain, seperti PT LSA, yang selama bertahun-tahun berkontribusi dalam pengembangan agen, namun tetap menghadapi penghentian kerja sama dan proses hukum, meskipun target dinyatakan telah tercapai. Ini menunjukkan perlunya evaluasi yang lebih menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Sun Life Indonesia mengonfirmasi bahwa proses hukum antara perseroan dengan PT Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi telah berlangsung sejak 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 910 K/Pdt/2025 tanggal 24 Maret 2025. Perseroan menyatakan menghormati putusan tersebut yang diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diakses publik.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menetapkan kewajiban pengembalian dana kepada Sun Life Indonesia sesuai dengan ketentuan perjanjian serta penetapan penyitaan aset atas nama Candra Dewi sebagai bagian dari mekanisme pemenuhan kewajiban kontraktual. Terkait upaya hukum yang diajukan Tony, Sun Life Indonesia menyatakan menghormati langkah tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sun Life Indonesia telah beroperasi selama 30 tahun sebagai institusi keuangan nonbank yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seluruh kegiatan operasional kami dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia, Maika Randini. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya