Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda penerapan aturan tentang pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Aturan itu sedianya sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Regulasi tersebu mewajibkan mekanisme co-payment sebesar minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp300 ribu untuk layanan rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Penundaan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan OJK pada Senin, (30/6).
"Dalam kesimpulan ini, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang memimpin jalannya rapat tersebut.
Dia menjelaskan pembayaran co-payment 10% dari total klaim ditunda hingga ketentuan tersebut disahkan melalui Peraturan OJK (POJK). Pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2026 untuk merampungkan proses pengesahan tersebut sebelum resmi diberlakukan.
"Kita menganggap waktu yang tersedia cukup untuk melakukan konsolidasi dari sisi kebijakan," tambah Misbakhun.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan Komisi XI DPR RI menjalankan meaningful participation dengan menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan latar belakang diterbitkannya kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan co-payment diperlukan karena kapasitas industri asuransi di Indonesia saat ini masih terbatas dalam memberikan perlindungan secara menyeluruh.
Mahendra memaparkan aset perusahaan asuransi di Indonesia hanya setara 5,1% dari produk domestik bruto (PDB), tertinggal jauh dari rata-rata negara ASEAN yang berada di kisaran 15%. Singapura bahkan mencatatkan angka hampir 70% dari PDB. Tingkat penetrasi asuransi di Indonesia juga masih rendah, dengan rasio total premi terhadap PDB masih di bawah 3%. Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN berada pada 3–5%, dan Singapura telah melampaui angka 10%.
“Berkaitan dengan itu, kami melihat kualitas dan cakupan perlindungan dari risiko kesehatan yang diberikan industri asuransi masih sangat terbatas,” ujar Mahendra.
Dia menambahkan, studi regional menunjukkan adanya kesenjangan perlindungan (protection gap) di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia, yang nilainya ditaksir mencapai US$886 miliar pada 2022. Kesenjangan ini menunjukkan banyaknya risiko kesehatan, termasuk bencana alam, penyakit kritis, dan lainnya yang belum sepenuhnya terlindungi.
Indonesia juga dihadapkan pada tantangan inflasi medis yang semakin meningkat. Pada 2023, inflasi sektor kesehatan tercatat hampir tiga kali lipat dari inflasi umum, dan diperkirakan akan mencapai 13,6% pada 2025. Kondisi ini dinilai mengancam keberlanjutan penyelenggaraan layanan asuransi kesehatan.
Berdasarkan kondisi tersebut, OJK menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2025 sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan industri asuransi. Namun demikian, Mahendra menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. (E-3)
Perusahaan manajemen medis global, Medix, menilai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi menjadi kunci penting untuk menutup kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia.
Situasi ini mendorong berbagai pihak di sektor jasa keuangan untuk merespons tantangan akses perlindungan kesehatan.
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
Selebritas sekaligus penyintas kanker Shahnaz Haque berbagi pengalaman.
PRUDENTIAL Indonesia dan Prudential Syariah secara resmi merilis temuan survei bekerja sama dengan Economist Impact.
produk asuransi kesehatan tambahan yang memberikan proteksi kesehatan sesuai tagihan dengan fitur unik No Claim Discount dan No Claim Bonus.
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved