Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Telusuri Sisa Aset Heru Hidayar

Siti Yona Hukmana
23/5/2022 19:46
Kejagung Telusuri Sisa Aset Heru Hidayar
Heru Hidayat(Antara)

KEJAKSAAN Agung memastikan terus menelusuri aset-aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. Aset yang terbukti berasal dari uang haram dipastikan akan disita.

"Kita masih tetap melakukan aset tracing atau penelusuran aset terhadap harta kekayaan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (23/5)

Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru. Termasuk orang-orang yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.

"Yang jelas karena dia terkait dengan perkara tidak hanya Jiwasraya maupun Asabri kita tetap masih mencari, kalau misalnya dipenuhi di Jiwasraya di Asabri kan belum," ujar Ketut.

Ketut tak merinci bentuk dan total nilai aset-aset yang disita. Menurutnya, penyidik masih bekerja dan belum menghitung secara keseluruhan. "Tapi sudah banyak, sudah puluhan triliunan kita selamatkan," ungkap Ketut.

Heru divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi di PT Asuransi dan Jiwasraya. Sedangkan, pada kasus Asabri Heru dijatuhkan hukuman pidana nihil. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Heru.

Heru dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan memperhitungkan aset miliknya yang telah disita untuk dilelang. Uang akan dikembalikan ke Heru jika terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti dari hasil lelang.

Namun, jika terdapat kekurangan uang pengganti tersebut maka hartanya dapat disita jaksa dan dilelang. Hal ini dilakukan jika Heru tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya