Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah telah memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara Heru Hidayat di kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Rerpublik Indonesia (ASABRI) untuk mengajukan banding. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman nihil kepada Heru.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, keputusan untuk banding dilakukan karena vonis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat atas perbuatan yang ditimbulkan oleh Heru.
Terlebih, Heru sebelumnya juga pernah terseret skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Dengan kerugian negara yang begitu besar, sekitar Rp39,5 triliun, dengan rincian kerugian Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian ASABRI sebesar Rp22,78 triliun," jelas Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1).
Kejagung, lanjut Leonard, juga menyinggung kemungkinan diskon hukuman Heru di perkara Jiwasraya. Hal ini dimungkinkan jika Heru mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Menurut Leonard, Heru berpotensi mendapat hukuman yang sangat ringan dan putusan PK tersebut akan melukai hati masyarakat Indonesia.
Baca juga : Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun
Selain itu, putusan hakim di perkara ASABRI dinilai tidak konsisten karena tidak menghukum Heru. Padahal di perkara Jiwasraya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan itu juga diperkuat sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Artinya majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," pungkas Leonard.
Meski menjatuhkan hukuman pidana nihil, majelis hakim perkara ASABRI yang diketuai IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Heru.
Heru dihukum membayar uang pengganti itu sebesar Rp12,643 triliun dengan memperhitungkan aset miliknya yang telah disita untuk dilelang. Jika terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang, maka akan dikembalikan ke Heru.
Namun jika terdapat kekurangan uang pengganti tersebut, maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Hal ini dilakukan jika Heru tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (OL-7)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved