Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah telah memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara Heru Hidayat di kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Rerpublik Indonesia (ASABRI) untuk mengajukan banding. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman nihil kepada Heru.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, keputusan untuk banding dilakukan karena vonis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat atas perbuatan yang ditimbulkan oleh Heru.
Terlebih, Heru sebelumnya juga pernah terseret skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Dengan kerugian negara yang begitu besar, sekitar Rp39,5 triliun, dengan rincian kerugian Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian ASABRI sebesar Rp22,78 triliun," jelas Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1).
Kejagung, lanjut Leonard, juga menyinggung kemungkinan diskon hukuman Heru di perkara Jiwasraya. Hal ini dimungkinkan jika Heru mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Menurut Leonard, Heru berpotensi mendapat hukuman yang sangat ringan dan putusan PK tersebut akan melukai hati masyarakat Indonesia.
Baca juga : Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun
Selain itu, putusan hakim di perkara ASABRI dinilai tidak konsisten karena tidak menghukum Heru. Padahal di perkara Jiwasraya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan itu juga diperkuat sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Artinya majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," pungkas Leonard.
Meski menjatuhkan hukuman pidana nihil, majelis hakim perkara ASABRI yang diketuai IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Heru.
Heru dihukum membayar uang pengganti itu sebesar Rp12,643 triliun dengan memperhitungkan aset miliknya yang telah disita untuk dilelang. Jika terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang, maka akan dikembalikan ke Heru.
Namun jika terdapat kekurangan uang pengganti tersebut, maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Hal ini dilakukan jika Heru tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (OL-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved