Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Sebut Putusan Terhadap Heru Hidayat Ingkari Keadilan Masyarakat 

Tri SUbarkah
19/1/2022 00:02
Kejagung Sebut Putusan Terhadap Heru Hidayat Ingkari Keadilan Masyarakat 
Terdakwa kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat(Antara/Rivan awal Lingga)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah telah memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara Heru Hidayat di kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Rerpublik Indonesia (ASABRI) untuk mengajukan banding. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman nihil kepada Heru. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, keputusan untuk banding dilakukan karena vonis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat atas perbuatan yang ditimbulkan oleh Heru. 

Terlebih, Heru sebelumnya juga pernah terseret skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup. 

"Dengan kerugian negara yang begitu besar, sekitar Rp39,5 triliun, dengan rincian kerugian Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian ASABRI sebesar Rp22,78 triliun," jelas Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1). 

Kejagung, lanjut Leonard, juga menyinggung kemungkinan diskon hukuman Heru di perkara Jiwasraya. Hal ini dimungkinkan jika Heru mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Menurut Leonard, Heru berpotensi mendapat hukuman yang sangat ringan dan putusan PK tersebut akan melukai hati masyarakat Indonesia. 

Baca juga : Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun

Selain itu, putusan hakim di perkara ASABRI dinilai tidak konsisten karena tidak menghukum Heru. Padahal di perkara Jiwasraya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan itu juga diperkuat sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). 

"Artinya majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," pungkas Leonard. 

Meski menjatuhkan hukuman pidana nihil, majelis hakim perkara ASABRI yang diketuai IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Heru. 

Heru dihukum membayar uang pengganti itu sebesar Rp12,643 triliun dengan memperhitungkan aset miliknya yang telah disita untuk dilelang. Jika terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang, maka akan dikembalikan ke Heru. 

Namun jika terdapat kekurangan uang pengganti tersebut, maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Hal ini dilakukan jika Heru tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (OL-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya