Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEUSAI menuntut mati Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Kejaksaan Agung menyerahkan semua putusan ke tangan majelis hakim.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sudarwidadi menyebut domain untuk memutus sebuah perkara ada pada hakim. Saat ditanya apakah optimistis tuntutannya dikabulkan majelis hakim, ia tidak bisa memastikannya.
"Ya kita enggak tahu juga, domainnya hakim kan kalau putusan nanti. Itu kewenangan hakim. Kita kan enggak bisa memaksa mereka," kata Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12).
Sudarwidadi sendiri mengatakan, pihaknya yakin bahwa Heru layak dituntut mati. "Tapi soal putusan kan belum tentu sama," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan kepada Heru pada Senin (6/12) lalu. Jaksa meyakini bahwa Heru telah melakukan pengulangan pidana. Selain karena sebelumnya terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kejahatan yang dilakukan Heru di kasus ASABRI juga dilakukan secara berulang sejak 2012 sampai 2019.
Pengulangan yang dimaksud adalah melakukan pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Adapun atribusi keuntungan yang dinikmati oleh Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,643 triliun. (OL-8)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved