Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Heru Hidayat Dihukum Nihil, Kejagung Langsung Nyatakan Banding

Tri Subarkah
18/1/2022 21:21
Heru Hidayat Dihukum Nihil, Kejagung Langsung Nyatakan Banding
Terdakwa korupsi dana Asabri Heru Hidayat usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi ASABRI oleh Majelis Hakim.(MI/Andri Widiyanto.)

KEJAKSAAN Agung langsung merespons vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman nihil kepada terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan pihaknya akan banding.

"Banding," singkat Febrie melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (18/1).

Majelis hakim yang diketuai hakim IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto tetap menyatakan Heru bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Kejagung tak Ingin Berandai-andai soal Vonis Heru Hidayat

Namun karena sudah dihukum pidana penjara seumur hidup di perkara sebelumnya, yakni skandal PT Asuransi Jiwasraya, hakim tidak menjatuhkan hukuman lagi. Hal itu sesuai merujuk Pasal 67 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya