Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Agung langsung merespons vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman nihil kepada terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan pihaknya akan banding.
"Banding," singkat Febrie melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (18/1).
Majelis hakim yang diketuai hakim IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto tetap menyatakan Heru bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Kejagung tak Ingin Berandai-andai soal Vonis Heru Hidayat
Namun karena sudah dihukum pidana penjara seumur hidup di perkara sebelumnya, yakni skandal PT Asuransi Jiwasraya, hakim tidak menjatuhkan hukuman lagi. Hal itu sesuai merujuk Pasal 67 KUHP. (OL-14)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved