Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengaku belum memantau sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat.
Febrie enggan menanggapi hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat berita ini ditulis, majelis hakim masih membacakan vonis Heru.
"Main tebak menebak dong? Kita tunggu saja lah," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/1).
Saat ditanya soal kemungkinan hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Febrie juga enggan menanggi.
Baca juga : Polisi: Operasi Damai Cartenz di Papua Libatkan 1.925 personel TNI dan Polri
"Nanti kita lihat lah," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Heru. pada Senin (6/12/2021) lalu. Jaksa meyakini bahwa Heru telah melakukan pengulangan pidana.
Selain karena sebelumnya terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kejahatan yang dilakukan Heru di kasus ASABRI juga dilakukan secara berulang sejak 2012 sampai 2019.
Pengulangan yang dimaksud adalah melakukan pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Adapun atribusi keuntungan yang dinikmati oleh Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,643 triliun. (OL-7)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved