Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengaku belum memantau sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat.
Febrie enggan menanggapi hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat berita ini ditulis, majelis hakim masih membacakan vonis Heru.
"Main tebak menebak dong? Kita tunggu saja lah," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/1).
Saat ditanya soal kemungkinan hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Febrie juga enggan menanggi.
Baca juga : Polisi: Operasi Damai Cartenz di Papua Libatkan 1.925 personel TNI dan Polri
"Nanti kita lihat lah," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Heru. pada Senin (6/12/2021) lalu. Jaksa meyakini bahwa Heru telah melakukan pengulangan pidana.
Selain karena sebelumnya terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kejahatan yang dilakukan Heru di kasus ASABRI juga dilakukan secara berulang sejak 2012 sampai 2019.
Pengulangan yang dimaksud adalah melakukan pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Adapun atribusi keuntungan yang dinikmati oleh Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,643 triliun. (OL-7)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved