Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Sebut Heru Hidayat Seharusnya Tetap Dipidana

Tri Subarkah
19/1/2022 12:37
Kejagung Sebut Heru Hidayat Seharusnya Tetap Dipidana
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menilai seharusnya majelis hakim tetap menghukum badan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI. Hal itu mengacu pada Pasal 193 KUHAP.

"Kalau kita mengacu kepada Pasal 193 KUHAP itu, jika hakim menyatakan terdakwa itu terbukti bersalah maka harus dipidana," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/1).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Heru dengan pidana nihil meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana mati.

Walau tetap menghargai vonis hakim, Supardi berkukuh hukuman yang paling adil dijatuhi kepada Heru adalah pidana mati.

"Dengan berbagai pertimbangan, kepentingan masyarakat, kepentingan para nasabah, ya kan? Kepentingan yang lebih besar," katanya.

Atas hukuman pidana nihil itu, Kejagung akan melakukan upaya hukum banding.

Kendatipun tidak dihukum mati, lanjut Supardi, masih ada alternatif konstruksi hukuman lain yang bisa ditujukan kepada Heru, misalnya hukuman bersyarat.

"Misalnya dihukum seumur hidup, dengan syarat apabila hukuman sebelumnya itu tidak mengalami pengurangan," tandas Supardi.

Diketahui, salah satu alasan jaksa menuntut mati disebabkan karena Heru dinilai telah melakukan pengulangan pidana.

Sebelumnya, ia juga terseret megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara itu, hakim telah menghukumnya pidana penjara seumur hidup.

Meski sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, hukuman Heru di perkara itu bisa berpotensi berkurang jika ia mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya