Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usut Korupsi Garuda, Kejagung Panggil WN Prancis

Tri Subarkah
24/3/2022 11:15
Usut Korupsi Garuda, Kejagung Panggil WN Prancis
Pesawat Garuda Indonesia(AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN )

PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sedang memproses pemanggilan seorang warga negara Prancis sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkapkan warga negara Prancis itu berperan sebagai perantara dalam proses pengadaan pesawat di maskapai pelat merah tersebut. Kendati demikian, ia belum mau membuka identitas orang itu.

"Kami sudah bicarakan, mulai akan kita panggil. Jadi memenuhi ketentuan undang-undang, untuk mengambil sikap seseorang itu kan harus melalui proses pemanggilan pertama, kedua," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (23/3) malam.

Baca juga: Kejagung Usut Keterlibatan WNA dalam Kasus Korupsi Garuda

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan warga negara Prancis tersebut merupakan konsultan perusahaan asing yang terafilisasi dengan Soetikno Soedarjo. 

Soetikno adalah Beneficial Owner Connaught Internasional PTE Ltd yang sebelumnya sudah dijebloskan ke dalam penjara.

Menurut Supardi, ada mekanisme yang bisa dilakukan jika upaya pihaknya memanggil warga negara Prancis itu gagal. Apabila penyidik meyakini yang bersangkutan turut serta melakukan perbuatan korupsi, proses pengadilannya bisa diselenggarakan secara in absentia.

"Seandainya klasifikasi dia itu sebagai turut serta, bisa kita in absentia-kan," tandasnya.

Sebelumnya, Soetikno diseret ke pengadilan oleh KPK bersama mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dalam kasus penyuapan dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta perawatan mesin pesawat Rolls-Royce RR Trent 700 series, pesawat Airbus, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.

KPK juga menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno sebagai tersangka. Namun, Hadinoto meninggal dunia pada Desember 2021.

Penyidikan yang dilakukan JAM-Pidsus Kejagung sendiri hanya berfokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600 saja. Sampai sejauh ini, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya