Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA yang ditangkap jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terkait pengurusan perkara.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, koordinasi intensif itu diperlukan agar tidak ada pihak lain yang memanfaatkan momentum penyidikan oleh Kejagung untuk memperlemah relasi dua lembaga tersebut.
"Jangan sampai kasus-kasus seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang punya kepentingan justru untuk memperlemah relasi penegakan antara Kejaksaan Agung dan MA ke depan," kata Pujiyono kepada Media Indonesia, Selasa (28/10).
"Jadi ketika akan dilakukan penyelidikan lebih dalam, penting untuk melakukan koordinasi intensif antara Kejagung dan MA," sambungnya.
Komjak, lanjut Pujiyono, menyarankan kepada penyidik Gedung Bundar untuk fokus pada penegakan hukum terhadap Zarof dan tersangka lainnya yang sudah ditangkap.
"Perkara nanti eksesnya ke mana-mana, itu soal lain menurut saya," tandasnya.
Selain Zarof, Kejagung telah menahan tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yaitu Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat. (P-5)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved