Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA yang ditangkap jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terkait pengurusan perkara.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, koordinasi intensif itu diperlukan agar tidak ada pihak lain yang memanfaatkan momentum penyidikan oleh Kejagung untuk memperlemah relasi dua lembaga tersebut.
"Jangan sampai kasus-kasus seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang punya kepentingan justru untuk memperlemah relasi penegakan antara Kejaksaan Agung dan MA ke depan," kata Pujiyono kepada Media Indonesia, Selasa (28/10).
"Jadi ketika akan dilakukan penyelidikan lebih dalam, penting untuk melakukan koordinasi intensif antara Kejagung dan MA," sambungnya.
Komjak, lanjut Pujiyono, menyarankan kepada penyidik Gedung Bundar untuk fokus pada penegakan hukum terhadap Zarof dan tersangka lainnya yang sudah ditangkap.
"Perkara nanti eksesnya ke mana-mana, itu soal lain menurut saya," tandasnya.
Selain Zarof, Kejagung telah menahan tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yaitu Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat. (P-5)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved