Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan menilai penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung juga perlu memeriksa menteri perdagangan lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Kendati demikian, pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
"Penyeldikan ke menteri-menteri yang lain menurut saya alas dasarnya bukan karena menjawab tudingan publik (bahwa penyidikan ini) politis atau tidak," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).
Ia menyebut, pemeriksaan menteri perdagangan lainnya, baik sebelum atau sesudah Tom Lembong diperlukan untuk memperbaiki tata kelola importasi gula di Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, Pujiyono menilai penahanan orang bukanlah tujuan utama dari penyidikan tersebut.
"Tapi poinnya adalah, bagaimana kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian bisa dikembalikan. Lalu perbaikan pada tata kelola. Kalau tidak ada perbaikan, siapapun menterinya, pasti juga akan jadi masalah ke depan," sambungnya.
Kejagung sendiri berkali-kali menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni penegakan hukum dan tidak politis. Selain Tom, penyidik Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai tersangka.
Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom memberikan izin impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Padahal ketika itu Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Di samping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdanganan maupun Perindustrian Nomor 527/2004, izin impor seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan pelat merah alias badan usaha milik negara (BUMN). Adapun yang seharusnya diimpor adalah gula kristal putih, bukan krstal mentah.
Sementara, peran Charles dalam perkara itu adalah mengondisikan delapan perusahaan pengolah gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar, delapan perusahaan itu hanya memiliki izin pengolahan gula kristal rafinasi, bukan kristal putih.
Charles mendapat keuntungan lewat fee yang diberikan oleh delapan perusahaan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Selain itu, keuntungan juga diperoleh dari hasil penjualan gula kristal putih hasil pengolahan delapan perusahaan sebesar Rp16 ribu ke masyarakat, lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan, yakni Rp13 ribu.
Kejagung menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar.
(Tri/I-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Persepsi publik telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus itu sulit ditepis, dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan.
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved