Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Kejaksaan menilai penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung juga perlu memeriksa menteri perdagangan lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Kendati demikian, pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
"Penyeldikan ke menteri-menteri yang lain menurut saya alas dasarnya bukan karena menjawab tudingan publik (bahwa penyidikan ini) politis atau tidak," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).
Ia menyebut, pemeriksaan menteri perdagangan lainnya, baik sebelum atau sesudah Tom Lembong diperlukan untuk memperbaiki tata kelola importasi gula di Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, Pujiyono menilai penahanan orang bukanlah tujuan utama dari penyidikan tersebut.
"Tapi poinnya adalah, bagaimana kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian bisa dikembalikan. Lalu perbaikan pada tata kelola. Kalau tidak ada perbaikan, siapapun menterinya, pasti juga akan jadi masalah ke depan," sambungnya.
Kejagung sendiri berkali-kali menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni penegakan hukum dan tidak politis. Selain Tom, penyidik Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai tersangka.
Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom memberikan izin impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Padahal ketika itu Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Di samping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdanganan maupun Perindustrian Nomor 527/2004, izin impor seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan pelat merah alias badan usaha milik negara (BUMN). Adapun yang seharusnya diimpor adalah gula kristal putih, bukan krstal mentah.
Sementara, peran Charles dalam perkara itu adalah mengondisikan delapan perusahaan pengolah gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar, delapan perusahaan itu hanya memiliki izin pengolahan gula kristal rafinasi, bukan kristal putih.
Charles mendapat keuntungan lewat fee yang diberikan oleh delapan perusahaan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Selain itu, keuntungan juga diperoleh dari hasil penjualan gula kristal putih hasil pengolahan delapan perusahaan sebesar Rp16 ribu ke masyarakat, lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan, yakni Rp13 ribu.
Kejagung menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar.
(Tri/I-2)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Persepsi publik telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus itu sulit ditepis, dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan.
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
Jaksa Agung Muda (Jam) Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah dan Jam yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung sebagai pimpinan.
KEJAKSAAN Agung harus memeriksa menteri perdagangan lainnya, baik yang menjabat sebelum atau sesudah Thomas Lembong (Tom Lembong), guna menghindari kesan kriminalisasi tebang pilih.
Sejauh ini, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved