Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Tersangkakan Tom Lembong Tanpa Bukti Aliran Uang

Tri Subarkah
03/11/2024 10:59
Kejagung Tersangkakan Tom Lembong Tanpa Bukti Aliran Uang
Kejagung belum mengungkap adanya aliran uang ke Tom Lembong dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara Rp400 miliar tersebut.(MI)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menersangkakan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada periode tersebut. Kendati demikian, Kejagung belum mengungkap adanya aliran uang ke Tom Lembong dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara Rp400 miliar tersebut.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menjelaskan, unsur pasal yang dikenakan penyidik ke Tom Lembong, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak hanya memperkaya diri sendiri, tapi juga dapat memperkaya orang lain atau korporasi. Beanya, Pasal 2 menjelaskan perbuatan korupsi secara melawan hukum, sedangkan Pasal 3 lewat penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang dimiliki.

Artinya, sambung Pujiyono, tindakan rasuah dalam beleid tersebut tidak harus dimaknai secara kumulatif. Misalnya, perbuatan Tom Lembong terkait dugaan korupsi itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

"Yang kumulatif itu unsurnya. Kalau di Pasal 2 ya berarti ditambah perbuatan melawan hukumnya, di Pasal 3 ditambah penyalahgunaan wewenang karena kedudukan atau jabatan yang dimiliki," jelas Puyijono kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti penerimaan uang tak selalu dibutuhkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi seperti Tom Lembong. Terlebih, pihaknya menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai alas menersangkakan Tom Lembong.

"Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya. 

(Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya