Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menersangkakan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada periode tersebut. Kendati demikian, Kejagung belum mengungkap adanya aliran uang ke Tom Lembong dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara Rp400 miliar tersebut.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menjelaskan, unsur pasal yang dikenakan penyidik ke Tom Lembong, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak hanya memperkaya diri sendiri, tapi juga dapat memperkaya orang lain atau korporasi. Beanya, Pasal 2 menjelaskan perbuatan korupsi secara melawan hukum, sedangkan Pasal 3 lewat penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang dimiliki.
Artinya, sambung Pujiyono, tindakan rasuah dalam beleid tersebut tidak harus dimaknai secara kumulatif. Misalnya, perbuatan Tom Lembong terkait dugaan korupsi itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
"Yang kumulatif itu unsurnya. Kalau di Pasal 2 ya berarti ditambah perbuatan melawan hukumnya, di Pasal 3 ditambah penyalahgunaan wewenang karena kedudukan atau jabatan yang dimiliki," jelas Puyijono kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti penerimaan uang tak selalu dibutuhkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi seperti Tom Lembong. Terlebih, pihaknya menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai alas menersangkakan Tom Lembong.
"Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
(Tri/I-2)
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Persepsi publik telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus itu sulit ditepis, dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan.
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
Jaksa Agung Muda (Jam) Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah dan Jam yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung sebagai pimpinan.
KEJAKSAAN Agung harus memeriksa menteri perdagangan lainnya, baik yang menjabat sebelum atau sesudah Thomas Lembong (Tom Lembong), guna menghindari kesan kriminalisasi tebang pilih.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa tarif impor yang dikenakan kepada Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) akan tetap sebesar 19%.
Kemendag terus mendorong kurasi produk lokal, khususnya produk UMKM, agar memenuhi standar pasar domestik dan internasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Indonesia bisa mendapatkan setidaknya dua keuntungan dari pengenaan tarif Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 19%.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Menteri Perdagangan menegaskan tema program KKN PPM UGM sejalan dengan agenda pemerintah untuk mendorong agar UMKM berfokus pada produk siap ekspor.
Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengalami penurunan sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jumlah wirausaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved