Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menersangkakan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada periode tersebut. Kendati demikian, Kejagung belum mengungkap adanya aliran uang ke Tom Lembong dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara Rp400 miliar tersebut.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menjelaskan, unsur pasal yang dikenakan penyidik ke Tom Lembong, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak hanya memperkaya diri sendiri, tapi juga dapat memperkaya orang lain atau korporasi. Beanya, Pasal 2 menjelaskan perbuatan korupsi secara melawan hukum, sedangkan Pasal 3 lewat penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang dimiliki.
Artinya, sambung Pujiyono, tindakan rasuah dalam beleid tersebut tidak harus dimaknai secara kumulatif. Misalnya, perbuatan Tom Lembong terkait dugaan korupsi itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
"Yang kumulatif itu unsurnya. Kalau di Pasal 2 ya berarti ditambah perbuatan melawan hukumnya, di Pasal 3 ditambah penyalahgunaan wewenang karena kedudukan atau jabatan yang dimiliki," jelas Puyijono kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti penerimaan uang tak selalu dibutuhkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi seperti Tom Lembong. Terlebih, pihaknya menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai alas menersangkakan Tom Lembong.
"Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
(Tri/I-2)
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Persepsi publik telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus itu sulit ditepis, dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan.
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Program belanja daring Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 pada 10-16 Desember lalu mencatatkan total transaksi Rp36,4 triliun.
Permintaan yang naik seiring berjalannya program MBG tidak serta menaikkan harga kebutuhan pokok secara signifikan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan secara resmi membuka Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40.
Menteri Perdagangan secara resmi melepas ekspor produk susu ke Malaysia dan Filipina.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan sejauh ini pemanfaatan kerja sama dagang itu belum maksimal.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang baru disepakati dengan Peru akan mendorong peningkatan ekspor sejumlah komoditas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved