Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang mengadili perkara korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Atas pelanggaran tersebut, KY mengusulkan sanksi sedang berupa nonpalu selama enam bulan.
Tiga hakim yang dinyatakan terbukti melanggar etik tersebut masing-masing adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Rekomendasi sanksi itu tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
Putusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno KY yang digelar pada 8 Desember 2025. Dalam amar putusannya, KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
“Oleh sebab itu, Komisi Yudisial memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan,” demikian petikan amar putusan KY yang dilansir pada Sabtu (27/12).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut rekomendasi KY membuktikan adanya pelanggaran etik dalam proses persidangan kliennya. “Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” kata Ari Yusuf Amir melalui pesan singkat, Jumat (26/12).
Tom Lembong sebelumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Laporan itu diajukan setelah majelis hakim memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Pelaporan tersebut, menurut Tom Lembong, dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya memperbaiki sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Langkah itu ditempuh setelah ia menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dengan adanya abolisi tersebut, peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepada Tom Lembong ditiadakan, sehingga ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Namun, dengan terbitnya abolisi presiden, proses pidana terhadap mantan Menteri Perdagangan itu secara hukum dinyatakan berakhir.(M-2)
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved