Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang mengadili perkara korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Atas pelanggaran tersebut, KY mengusulkan sanksi sedang berupa nonpalu selama enam bulan.
Tiga hakim yang dinyatakan terbukti melanggar etik tersebut masing-masing adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Rekomendasi sanksi itu tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
Putusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno KY yang digelar pada 8 Desember 2025. Dalam amar putusannya, KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
“Oleh sebab itu, Komisi Yudisial memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan,” demikian petikan amar putusan KY yang dilansir pada Sabtu (27/12).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut rekomendasi KY membuktikan adanya pelanggaran etik dalam proses persidangan kliennya. “Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” kata Ari Yusuf Amir melalui pesan singkat, Jumat (26/12).
Tom Lembong sebelumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Laporan itu diajukan setelah majelis hakim memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Pelaporan tersebut, menurut Tom Lembong, dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya memperbaiki sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Langkah itu ditempuh setelah ia menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dengan adanya abolisi tersebut, peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepada Tom Lembong ditiadakan, sehingga ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Namun, dengan terbitnya abolisi presiden, proses pidana terhadap mantan Menteri Perdagangan itu secara hukum dinyatakan berakhir.(M-2)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved