Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Di DPR, KY Mengemis Tambahan Anggaran 63 M

Fachri Audhia Hafiez
12/2/2025 14:05
Di DPR, KY Mengemis Tambahan Anggaran 63 M
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Yudisial (KY) harap mendapatkan tambahan anggaran Rp63 miliar meski sudah melakukan efisiensi. Sebab, efisiensi berdampak pada sektor pelayanan publik.

Pagu anggaran (KY) sejumlah Rp109 miliar. Dengan tambahan Rp64 miliar, maka pagu diharapkan bertambah menjadi Rp172.933.843.330.

"Sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan, maka dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud dapat diupayakan untuk diexcercise kembali sehingga Pagu KY tahan 2025 sebesar Rp172.933.843.330 dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja,” kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat rapat di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Dia mengatakan efisiensi anggaran yang tengah diberlakukan berdampak pada pelayanan publik dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Meskipun pihaknya sudah melalukan pelbagai penghematan operasional.

Dia menyampaikan KY tetap mematuhi instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi. KY menghemat kebutuhan perkantoran, kebutuhan pelaksanaan tugas lembaga.

Siti mengungkapkan berdasarkan rekonstruksi anggaran yang dibahas bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2024, anggaran lembaganya tak jadi dipotong sebesar Rp100 miliar. Namun hanya Rp74,7 miliar.

"Alokasi efisiensi yang diperhitungkan kembali, semula Rp100 miliar menjadi Rp74.700.000.000 atau terdapat pengurangan efisiensi sebesar Rp25.300.000.000. Dengan demikian pagu efektif Komisi Yudisial tahun 2025 menjadi Rp109.826.343.000," ucap dia.

Dampak pengurangan belanja perkantoran, KY menyunat anggaran untuk listrik, air, sewa kantor penghubung di 20 wilayah. Lalu, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, belanja jamuan, hingga honor.

"Kebijakan belanja pendukung efisiensi diantaranya efisiensi pembiayaan perjalanan dinas dalam negeri sesuai dengan prioritas dan menghentikan perjalanan dinas luar negeri,” kata Siti. (Fah/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya