Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) harap mendapatkan tambahan anggaran Rp63 miliar meski sudah melakukan efisiensi. Sebab, efisiensi berdampak pada sektor pelayanan publik.
Pagu anggaran (KY) sejumlah Rp109 miliar. Dengan tambahan Rp64 miliar, maka pagu diharapkan bertambah menjadi Rp172.933.843.330.
"Sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan, maka dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud dapat diupayakan untuk diexcercise kembali sehingga Pagu KY tahan 2025 sebesar Rp172.933.843.330 dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja,” kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat rapat di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Dia mengatakan efisiensi anggaran yang tengah diberlakukan berdampak pada pelayanan publik dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Meskipun pihaknya sudah melalukan pelbagai penghematan operasional.
Dia menyampaikan KY tetap mematuhi instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi. KY menghemat kebutuhan perkantoran, kebutuhan pelaksanaan tugas lembaga.
Siti mengungkapkan berdasarkan rekonstruksi anggaran yang dibahas bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2024, anggaran lembaganya tak jadi dipotong sebesar Rp100 miliar. Namun hanya Rp74,7 miliar.
"Alokasi efisiensi yang diperhitungkan kembali, semula Rp100 miliar menjadi Rp74.700.000.000 atau terdapat pengurangan efisiensi sebesar Rp25.300.000.000. Dengan demikian pagu efektif Komisi Yudisial tahun 2025 menjadi Rp109.826.343.000," ucap dia.
Dampak pengurangan belanja perkantoran, KY menyunat anggaran untuk listrik, air, sewa kantor penghubung di 20 wilayah. Lalu, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, belanja jamuan, hingga honor.
"Kebijakan belanja pendukung efisiensi diantaranya efisiensi pembiayaan perjalanan dinas dalam negeri sesuai dengan prioritas dan menghentikan perjalanan dinas luar negeri,” kata Siti. (Fah/I-2)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved