Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Komisi Yudisial (KY) tengah menunggu surat resmi dari Komisi III DPR RI tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
“Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM di MA, sehingga kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut,” ucap Mukti.
Baca juga : Komisi III Nilai Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc Tidak Sesuai UU
Dia mengatakan, KY secara konstitusional mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Dan KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Mukti yang juga Anggota KY itu.
Dijelaskan Mukti, pleno KY memutuskan untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi terhadap dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak karena tidak ada hakim pajak yang berpengalaman 20 tahun menjadi hakim dan mengingat kondisi kebutuhan yang mendesak di MA.
Baca juga : Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Ditunda
Sebelumnya, Rabu (28/8), Komisi III DPR RI sepakat untuk tidak memberikan persetujuan terhadap semua calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 yang diajukan KY kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM sehingga meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Komisi III DPR RI, ada dua orang calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat pengalaman 20 tahun menjadi hakim.
Dua calon hakim agung tersebut adalah Hari Sih Advianto yang memiliki pengalaman delapan tahun sebagai hakim dan Tri Hidayat Wahyudi yang berpengalaman 14 tahun sebagai hakim.(Ant/P-2)
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Sepuluh poin baru yang disorot ialah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pentingnya perbaikan budaya politik dalam sistem pemilu di tanah air, selain perbaikan soal aturan kepemiluan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved