Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Yudisial (KY) tengah menunggu surat resmi dari Komisi III DPR RI tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
“Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM di MA, sehingga kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut,” ucap Mukti.
Baca juga : Komisi III Nilai Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc Tidak Sesuai UU
Dia mengatakan, KY secara konstitusional mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Dan KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Mukti yang juga Anggota KY itu.
Dijelaskan Mukti, pleno KY memutuskan untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi terhadap dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak karena tidak ada hakim pajak yang berpengalaman 20 tahun menjadi hakim dan mengingat kondisi kebutuhan yang mendesak di MA.
Baca juga : Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Ditunda
Sebelumnya, Rabu (28/8), Komisi III DPR RI sepakat untuk tidak memberikan persetujuan terhadap semua calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 yang diajukan KY kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM sehingga meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Komisi III DPR RI, ada dua orang calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat pengalaman 20 tahun menjadi hakim.
Dua calon hakim agung tersebut adalah Hari Sih Advianto yang memiliki pengalaman delapan tahun sebagai hakim dan Tri Hidayat Wahyudi yang berpengalaman 14 tahun sebagai hakim.(Ant/P-2)
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved