Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menjelaskan, pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP).
Zaenur menekankan bahwa KPK lebih memahami koteks hambatan dan kebutuhan hukum acara khususnya untuk menopang pemberantasan korupsi.
“KPK juga mengetahui modus-modus korupsi peradilan sehingga bisa memberikan masukan bagaimana memperbaiki celah korupsi tersebut dalam hukum acara,” jelasnya dalam keterangannya pada Kamis (17/6).
Selain itu, Zaenur menjelaskan kekhawatiran KPK terkait RUU KUHAP yang bisa berdampak pada upaya pemberantasan korupsi bisa saja terjadi. Hal itu karena RUU KUHAP mengatur penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan sehingga harus melalui izin ketua pengadilan.
“Ini jelas akan menghambat penindakan korupsi. Penegakan hukum korupsi itu banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum, misalnya oleh pengadilan dan para hakim,” katanya.
Menurut Zaenur, KPK tidak perlu menggunakan mekanisme izin kepada pengadilan jika menelaah makna korupsi sebagai bentuk extraordinary crime.
“Lebih baik seperti mekanisme sekarang, yaitu pemberitahuan kepada Dewas (Dewan Pengawas KPK),” ucapnya.
Di samping itu, Zaenur menilai RUU KUHAP berbahaya bagi pemebrantasan korupsi karena bisa mengatur hal-hal baru yang tidak diatur dalam UU KPK.
“Asas lex specialis derogate legi generali atau asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) tersebut, bisa mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) sehingga bisa tidak berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil kajian KPK, kekhususan (lex specialis) yang telah diakui dalam Pasal 3 Ayat (2), dan Pasal 7 Ayat (2) KUHAP berpotensi dianggap bertentangan dengan RKUHAP sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup Pasal 329 dan Pasal 330 RKUHAP dengan adanya norma ‘sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini’.
Lebih jauh, Zaenur mengatakan perlu dibuat klausul agar ketentuan itu tidak diberlakukan untuk tindak pidana korupsi namun bisa dicantumkan dalam RKUHAP. Hal itu untuk mencegah agar pengaturan dalam RUU KUHAP tidak berdampak kepada pemberantasan korupsi.
“Prinsipnya, saya setuju pengetatan pada upaya paksa, tetapi karena tipikor (tindak pidana korupsi) adalah extraordinary crime, pengetatan itu sebaiknya tidak diberlakukan untuk KPK. Kalau kejaksaan dan kepolisian tetap harus menggunakan mekanisme itu,” ujarnya. (P-4)
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Ia menilai fokus kebijakan keuangan negara selama ini lebih diarahkan pada pencapaian target penerimaan, bukan pada penguatan integritas dan transparansi.
Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
Praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di daerah tumbuh subur karena sistem pengelolaan keuangan, pengadaan barang, dan manajemen ASN belum menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih stagnan karena terlalu berfokus pada penindakan.
pesan Presiden soal kriminalisasi sebagai bentuk kritik konstruktif sekaligus ajakan untuk berbenah diri di tubuh lembaga penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved