Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menjelaskan, pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP).
Zaenur menekankan bahwa KPK lebih memahami koteks hambatan dan kebutuhan hukum acara khususnya untuk menopang pemberantasan korupsi.
“KPK juga mengetahui modus-modus korupsi peradilan sehingga bisa memberikan masukan bagaimana memperbaiki celah korupsi tersebut dalam hukum acara,” jelasnya dalam keterangannya pada Kamis (17/6).
Selain itu, Zaenur menjelaskan kekhawatiran KPK terkait RUU KUHAP yang bisa berdampak pada upaya pemberantasan korupsi bisa saja terjadi. Hal itu karena RUU KUHAP mengatur penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan sehingga harus melalui izin ketua pengadilan.
“Ini jelas akan menghambat penindakan korupsi. Penegakan hukum korupsi itu banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum, misalnya oleh pengadilan dan para hakim,” katanya.
Menurut Zaenur, KPK tidak perlu menggunakan mekanisme izin kepada pengadilan jika menelaah makna korupsi sebagai bentuk extraordinary crime.
“Lebih baik seperti mekanisme sekarang, yaitu pemberitahuan kepada Dewas (Dewan Pengawas KPK),” ucapnya.
Di samping itu, Zaenur menilai RUU KUHAP berbahaya bagi pemebrantasan korupsi karena bisa mengatur hal-hal baru yang tidak diatur dalam UU KPK.
“Asas lex specialis derogate legi generali atau asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) tersebut, bisa mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) sehingga bisa tidak berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil kajian KPK, kekhususan (lex specialis) yang telah diakui dalam Pasal 3 Ayat (2), dan Pasal 7 Ayat (2) KUHAP berpotensi dianggap bertentangan dengan RKUHAP sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup Pasal 329 dan Pasal 330 RKUHAP dengan adanya norma ‘sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini’.
Lebih jauh, Zaenur mengatakan perlu dibuat klausul agar ketentuan itu tidak diberlakukan untuk tindak pidana korupsi namun bisa dicantumkan dalam RKUHAP. Hal itu untuk mencegah agar pengaturan dalam RUU KUHAP tidak berdampak kepada pemberantasan korupsi.
“Prinsipnya, saya setuju pengetatan pada upaya paksa, tetapi karena tipikor (tindak pidana korupsi) adalah extraordinary crime, pengetatan itu sebaiknya tidak diberlakukan untuk KPK. Kalau kejaksaan dan kepolisian tetap harus menggunakan mekanisme itu,” ujarnya. (P-4)
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Salah fokus pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi yang bekerja di sektor publik, dan menjadikan pencegahan bukan prioritas.
Prabowo memilih beberapa orang bermasalah hukum untuk masuk ke dalam kabinetnya, hal itu menandakan bahwa tidak ada komitmen awal pemerintahaannya terhadap penegakan hukum.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Sikap antikorupsi harus ditunjukkan melalui perilaku sehari-hari, terlebih di tengah kondisi rakyat yang sulit mencari pekerjaan.
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Ada beberapa tindakan dalam RUU KUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved