Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR. Lembaga Antirasuah ini mengungkapkan kebutuhan dana lebih besar untuk mendukung operasional sehari-hari, termasuk membayar listrik.
“Bahwa permintaan tambahan anggaran tersebut berangkat dari pagu indikatif yang diberikan kepada KPK, hanya untuk operasional ataupun kebutuhan rutin KPK saja, seperti membayar listrik, membayar air, membayar perawatan gedung, dan kebutuhan operasional rutin lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/7)
Selain operasional gedung, tambahan anggaran juga diperlukan untuk mendukung kerja Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terutama dalam menangani perkara korupsi yang membutuhkan biaya besar.
“KPK tentu butuh anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga koordinasi dan supervisi,” ujar Budi.
Ia menambahkan, proses penindakan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, membutuhkan dana besar. Begitu juga dengan kegiatan pencegahan, seperti kajian untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi, pemeriksaan LHKPN, layanan pelaporan gratifikasi, hingga pelaksanaan survei penilaian integritas (SPI) di sektor-sektor strategis.
Menurut KPK, tambahan anggaran justru dapat memberi manfaat ekonomi bagi negara. Salah satunya lewat upaya pengembalian kerugian negara dari penanganan kasus korupsi.
“Yaitu melalui asset recovery, di mana dalam asset recovery yang dilakukan KPK kontribusikan kepada negara, tentunya selalu tren positif,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp878,04 miliar. Pagu indikatif tersebut seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan serta operasional kantor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran.
"Untuk itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk dua program, yaitu pada program dukungan manajemen, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp1,34 triliun yang telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp878 miliar, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp491,3 miliar," jelas kata Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis, 10 Juli 2025. (P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp878,04 miliar.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
CHAIRMAN sekaligus pemimpin redaksi majalah bisnis Forbes, Steve Forbes, melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved