Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Usul Tambahan Anggaran 2026 Sebesar Rp1,34 Triliun

Rahmatul Fajri
10/7/2025 16:52
KPK Usul Tambahan Anggaran 2026 Sebesar Rp1,34 Triliun
Ketua KPK Setyo Budiyanto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp878,04 miliar. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (10/7). 

Setyo menjelaskan pagu indikatif sebesar Rp878,4 miliar oleh Kementerian Keuangan seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan serta operasional kantor.

Sementara itu, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran.

"Untuk itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk dua program, yaitu pada program dukungan manajemen, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp1,34 triliun yang telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp878 miliar, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp491,3 miliar,” jelas kata Setyo. 

Sedangkan untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp856,6 miliar. Jumlah itu belum mendapatkan alokasi dalam pagu indikatif, sehingga ada kekurangan anggaran sebesar Rp856,6 miliar.

"Sehingga total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp2.226.000.000," ujarnya.

Setyo menjelaskan bahwa tambahan anggaran itu juga akan digunakan untuk melaksanakan program prioritas KPK.

“Kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun jika dikelompokkan dalam kegiatan, maka akan kami gunakan untuk kegiatan prioritas nasional, kemudian pelaksanaan tugas KPK, dan inisiatif baru dan strategis untuk mendukung prioritas nasional,” tandasnya.(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya