Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada yang bersangkutan.
“Dengan adanya amnesti ini, otomatis proses hukum terhadap Hasto dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (1/8).
Asep menegaskan bahwa KPK tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap Hasto. Ia menambahkan, keluarnya keputusan presiden (keppres) mengenai amnesti membuat seluruh proses hukum atas nama Hasto dihentikan dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari tahanan.
Menanggapi kemungkinan pemberian amnesti lainnya ke depan, Asep menyatakan bahwa hak tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden sebagai hak prerogatif, dan diyakini telah melalui pertimbangan matang, termasuk pendapat dari DPR RI.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga sempat diduga menghalangi penyidikan kasus tersebut, meski majelis hakim memutuskan ia tidak terbukti dalam dakwaan perintangan proses hukum.
Dalam kasus suap, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW caleg dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam kesempatan yang sama, DPR juga menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
TANGIS haru Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pecah saat Hasto Kristiyanto muncul di tengah pidato politiknya dalam Kongres ke-6 PDIP
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Chico Hakim mengatakan langkah pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi dinilai tepat.
IM57+ Institute mengkritik pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved