Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Andhika Prasetyo
02/8/2025 06:49
KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada yang bersangkutan.

“Dengan adanya amnesti ini, otomatis proses hukum terhadap Hasto dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (1/8).

Asep menegaskan bahwa KPK tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap Hasto. Ia menambahkan, keluarnya keputusan presiden (keppres) mengenai amnesti membuat seluruh proses hukum atas nama Hasto dihentikan dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari tahanan.

Menanggapi kemungkinan pemberian amnesti lainnya ke depan, Asep menyatakan bahwa hak tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden sebagai hak prerogatif, dan diyakini telah melalui pertimbangan matang, termasuk pendapat dari DPR RI.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga sempat diduga menghalangi penyidikan kasus tersebut, meski majelis hakim memutuskan ia tidak terbukti dalam dakwaan perintangan proses hukum.

Dalam kasus suap, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW caleg dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dalam kesempatan yang sama, DPR juga menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya