Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017. Tersangka sudah ditetapkan tetapi belum diungkap.
"Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (5/6).
Ali mengatakan pengungkapan identitas tersangka tersebut akan disampaikan saat proses penahanan. Saat ini sejumlah bukti masih dikumpulkan.
"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya," ujar Ali.
Baca juga: Petinggi PT Antam Didakwa Karena Rugikan Negara
KPK sejatinya telah menetapkan tersangka Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar pada perkara tersebut. Namun, penetapan tersangka itu batal karena ia menang dalam sidang praperadilan. Pada tanggal 31 Mei lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menggelar sidang dugaan rasuah dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam (Persero) Tbk dengan PT Loco Montrado.
Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Baca juga: KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar terkait Korupsi Anoda Logam
Titto menjelaskan dalam kasus ini Dody diduga menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai backup refinery tanpa adanya persetujuan direksi PT Antam. Pemilihan itu juga tanpa adanya riset yang dilakukan sebelumnya.
Kesepakatan itu dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dody diyakini sudah mengetahui kadar emas yang dihasilkan PT Loco Montrado rendah, namun, kerja sama tetap dipaksakan.
Kerja sama keduanya juga diyakini bertentangan dengan standar berdasarkan aturan yang berlaku. Siman diduga menjadi pihak yang diuntungkan.
(Z-9)
Teranyar, pendakwah Khalid Basalamah dimintai keterangan pada Senin (23/6).
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Pemanggilan terhadap Yaqut bakal dilakukan sesuai kebutuhan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
Pemerintah akan menargetkan pembuatan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved