Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado Siman Bahar hari ini, Kamis (4/5). Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam di PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis.
Siman merupakan mantan tersangka dalam kasus tersebut. Status hukum itu kemudian hilang setelah dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Idulfitri, Totalnya Rp240 Juta
KPK berharap Siman kooperatif dengan penyidik. Keterangan dia diyakini dapat menyelesaikan pemberkasan kasus itu.
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak melupakan keterlibatan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam dugaan rasuah pengolahan anoda logam. Penguatan bukti untuk menentukan status hukumnya masih dicari.
Baca juga: Didampingi Istri, Endar Priantoro Klarifikasi LHKPN di KPK
"Kami masih tetap mengupayakan mencari bukti," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis.
Siman lolos dari status tersangka usai menang dalam praperadilan. Namun, KPK menegaskan bahwa persidangan itu cuma untuk menguji permasalahan administratif, bukan menghilangkan bukti keterlibatan.
KPK menegaskan bakal tancap gas jika menemukan bukti yang menguatkan dugaan sebelumnya. (Z-11)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved