Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

KPK Kembangkan Penyidikan Korupsi Kuota Haji, Klaster Baru Segera Diumumkan

Candra Yuri Nuralam
01/4/2026 10:36
KPK Kembangkan Penyidikan Korupsi Kuota Haji, Klaster Baru Segera Diumumkan
Gedung KPK di Jakarta .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir. Lembaga antirasuah tersebut kini mulai membidik klaster-klaster baru di luar empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Karena kalau kita kembali melihat ya, konstruksi perkaranya, ini masih akan terus berkembang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).

Penelusuran Peran Vital dan Aliran Dana
Meski belum merinci detail rencana pengembangan penyidikan, Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memetakan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini. 

Fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami peran pejabat, pihak swasta, hingga asosiasi travel haji. “Masih ada klaster-klaster lain yang akan didalami, akan ditelusuri oleh penyidik,” kata Budi.

Penyidik juga tengah melacak aliran dana untuk membedah bagaimana proses lobi-lobi pembagian kuota terjadi, baik sebelum maupun sesudah kebijakan diskresi dikeluarkan.

“Seperti apa peran-peran vital yang dilakukan dalam proses awal pra-diskresi pembagian kuota haji tambahan, ataupun pasca-diskresi,” ucap Budi.

Konstruksi Perkara dan Pelanggaran Aturan
Kasus ini berakar dari dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu kursi yang diberikan kepada Indonesia. Sesuai regulasi, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi:

  •     92 Persen: Untuk Haji Reguler (guna memangkas antrean panjang).
  •     8 Persen: Untuk Haji Khusus.

Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50. Ketimpangan ini diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik transaksional.

Daftar Tersangka Saat Ini:
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama, yakni:

  1.     Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Eks Menteri Agama.
  2.     Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex – Eks Staf Khusus Menteri Agama.
  3.     Ismail Adham (ISM) – Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah.
  4.     Asrul Azis Taba (ASR) – Ketua Umum Kesthuri.

Dalam proses pengumpulan alat bukti, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat teras Kemenag serta pihak swasta dari penyedia jasa travel, termasuk di antaranya Ustaz Khalid Basalamah yang dimintai keterangan sebagai saksi. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya