Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan rasuah dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam (Persero) Tbk dengan PT Loco Montrado. Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Titto menjelaskan dalam kasus ini Dody diduga menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai backup refinery tanpa adanya persetujuan direksi PT Antam. Pemilihan itu juga tanpa adanya riset yang dilakukan sebelumnya.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,043 juta per Gram
Kesepakatan itu dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dody diyakini sudah mengetahui kadar emas yang dihasilkan PT Loco Montrado rendah, namun, kerja sama tetap dipaksakan.
Kerja sama keduanya juga diyakini bertentangan dengan standar berdasarkan aturan yang berlaku. Siman diduga menjadi pihak yang diuntungkan.
Baca juga: Erick Thohir Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi Emas di Antam
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp100.796.544.104," ucap Titto.
Jaksa juga menyebut angka itu sebagai kerugian keuangan negara. Datanya didapatkan dari laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan KPK bersama dengan instansi terkait.
Atas perbuatannya, Dody disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Z-10)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Berdasarkan survei Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) 2023, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap memasuki masa pensiun
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Upaya pemberdayaan kewirausahaan, keuangan, dan kesiapan kerja telah memberikan dampak kepada lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK di 14 kota/kabupaten di Indonesia.
Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan.
Talkshow tersebut menyoroti peran penting keuangan digital dalam meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Fundtastic bersama BPR Indomitra Pertiwi dan mitra keuangan Pintek, resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Shipper, salah satu perusahaan teknologi logistik dan manajemen gudang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved