Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, dugaan penangkapan terhadap tiga orang aktivis mahasiswa yang membentangkan poster bernada kritik saat kedatangan Wapres Gibran Rakabuming Raka di kota Blitar, menjadi tanda meningkatnya tekanan atas ruang-ruang sipil akibat maraknya penggunaan praktik-praktik otoriter di Indonesia.
“Ini mengingatkan kita bahwa dalam setahun terakhir, tantangan HAM di Indonesia menjadi semakin berat. Implikasi serius pada hak sipil dan politik terlihat dari bagaimana pemerintah terus memakai gaya populisme otoriter melalui retorika ultranasionalisme yang memecah belah,” kata Usman kepada Media Indonesia pada Kamis (19/6).
Menurut Usman, praktik pembungkaman tidak hanya menyasar mahasiswa, namun juga menyerang lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan tuduhan membawa kepentingan asing dan misi adu domba.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, penangkapan terhadap tiga mahasiswa tersebut, telah menyalahi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, setiap warga berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Selain itu, negara jug menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, termasuk dalam bentuk demonstrasi yang termuat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly membantah menangkap tiga anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar saat kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Rabu (18/6). Ketiga kader PMII itu sempat diamankan karena berusaha mendekat ke lokasi makan siang Wapres di Rumah Makan Bu Mamik, Kota Blitar.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada penangkapan. Ketiganya hanya kami mintai klarifikasi secara baik-baik di lokasi," kata Titus melalui keterangannya, Kamis (19/6).
Titus menjelaskan pihaknya mengambil langkah persuasif demi mendinginkan suasana dan menjaga kondusivitas agenda kenegaraan. Ia mengaku tidak ada tindakan represif yang dilakukan aparat selama kejadian berlangsung.
"Situasi tetap aman dan kondusif. Kami ingin jaga ruang demokrasi tetap terbuka, tapi juga mengedepankan ketertiban umum," ujar Titus.
(H-3)
Polisi membantah kabar penangkapan terhadap tiga mahasiswa yang melakukan aksi dengan membawa poster bertuliskan 'Omon-omon' saat kunjungan Gibran di Kota Blitar pada Rabu (18/6).
SURAT Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan harus ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski meyakini memenuhi syarat pemakzulan Gibran dari segi hukum, yakni pelanggaran pidana, administrasi, dan tercela, Uceng,meragukan bahwa dimensi politiknya dapat tercapai.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
KOALISI Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menyatakan bahwa tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membatalkan pengerahan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved