Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, dugaan penangkapan terhadap tiga orang aktivis mahasiswa yang membentangkan poster bernada kritik saat kedatangan Wapres Gibran Rakabuming Raka di kota Blitar, menjadi tanda meningkatnya tekanan atas ruang-ruang sipil akibat maraknya penggunaan praktik-praktik otoriter di Indonesia.
“Ini mengingatkan kita bahwa dalam setahun terakhir, tantangan HAM di Indonesia menjadi semakin berat. Implikasi serius pada hak sipil dan politik terlihat dari bagaimana pemerintah terus memakai gaya populisme otoriter melalui retorika ultranasionalisme yang memecah belah,” kata Usman kepada Media Indonesia pada Kamis (19/6).
Menurut Usman, praktik pembungkaman tidak hanya menyasar mahasiswa, namun juga menyerang lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan tuduhan membawa kepentingan asing dan misi adu domba.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, penangkapan terhadap tiga mahasiswa tersebut, telah menyalahi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, setiap warga berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Selain itu, negara jug menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, termasuk dalam bentuk demonstrasi yang termuat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly membantah menangkap tiga anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar saat kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Rabu (18/6). Ketiga kader PMII itu sempat diamankan karena berusaha mendekat ke lokasi makan siang Wapres di Rumah Makan Bu Mamik, Kota Blitar.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada penangkapan. Ketiganya hanya kami mintai klarifikasi secara baik-baik di lokasi," kata Titus melalui keterangannya, Kamis (19/6).
Titus menjelaskan pihaknya mengambil langkah persuasif demi mendinginkan suasana dan menjaga kondusivitas agenda kenegaraan. Ia mengaku tidak ada tindakan represif yang dilakukan aparat selama kejadian berlangsung.
"Situasi tetap aman dan kondusif. Kami ingin jaga ruang demokrasi tetap terbuka, tapi juga mengedepankan ketertiban umum," ujar Titus.
(H-3)
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved