Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi III DPR langsung menyetujui usulan terkait advokat yang tak dapat dituntut ketika sedang membela klien dan diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR.
Usulan itu awalnya disampaikan advokat Juniver Girsang. Dia merujuk pada pasal 140 draf revisi KUHAP yang mengatur soal advokat. "Kemudian 140 ya kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan," kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.
Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, lanjut dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.
"Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara," jelas dia.
Meski sudah diatur dalam UU Advokat, menurut Juniver saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.
"Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokan supaya berkasnya tidak jalan, diproses," ujar Juniver.
Usulan itu direspons Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.
"Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu," ucap Habiburokhman.(P-1)
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved