Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Komisi III DPR langsung menyetujui usulan terkait advokat yang tak dapat dituntut ketika sedang membela klien dan diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR.
Usulan itu awalnya disampaikan advokat Juniver Girsang. Dia merujuk pada pasal 140 draf revisi KUHAP yang mengatur soal advokat. "Kemudian 140 ya kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan," kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.
Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, lanjut dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.
"Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara," jelas dia.
Meski sudah diatur dalam UU Advokat, menurut Juniver saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.
"Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokan supaya berkasnya tidak jalan, diproses," ujar Juniver.
Usulan itu direspons Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.
"Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu," ucap Habiburokhman.(P-1)
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP bersama pemerintah pekan depan
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
KUHAP baru yang bakal menggantikan peninggalan Belanda itu tak lagi memberikan ruang bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung atau disahkan.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
DIM KUHAP menyoroti setidaknya sembilan norma utama yang akan memperkuat penegakan hukum dan hak asasi manusia khususnya bagi para tersangka, terdakwa, terpidana,
Komisi III DPR sejatinya masih mendengar masukan terkait muatan di revisi KUHAP dari berbagai elemen. Yakni, advokat, ahli hukum, hingga mahasiswa.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved