Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi III DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur tentang penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026, dengan sejumlah Undang-Undang lainnya hingga peraturan daerah.
"Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.
Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sudah menyatakan setuju atas RUU Penyesuaian Pidana itu untuk diproses lebih lanjut di rapat paripurna.
Sementara itu, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.
Penyesuaian itu, kata dia, penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.
Menurutnya dia, pembentukan RUU itu didasarkan pada empat pertimbangan utama, yakni perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.
Yang kedua, dia mengatakan bahwa KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.
Selanjutnya, menurut dia, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
Dan penyesuaian itu, kata dia, bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
Dia pun menjelaskan bahwa RUU itu memuat tiga pokok pengaturan. Poin yang pertama, yaitu penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.
Poin yang kedua, yaitu penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
Dan poin yang ketiga, adalah penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.
"Pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan," kata Eddy.(Ant/P-1)
Edy melihat penanganan campak oleh pemerintah sudah menunjukkan respons, terutama dalam peningkatan pelaporan dan imunisasi kejar.
Sekretariat Jenderal DPR menerapkan efisiensi energi dengan memadamkan listrik mulai pukul 18.00 WIB.
Menurut dia, diversifikasi sumber impor menjadi penting untuk mengurangi risiko gangguan pasokan.
Dia menilai semestinya sudah ada rotasi prajurit TNI yang bertugas di Libanon untuk misi perdamaian tersebut, baik jumlahnya dikurangi.
Anang mengaku menghormati langkah Komisi III DPR yang menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR untuk membahas kasus Amsal.
Habib mengapresiasi Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap terduga pelaku.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempertanyakan nasib dan keadilan terkait kasus Amsal Christy Sitepu yang telah menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya divonis bebas
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas atas kasus Amsal Christy Sitepu.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K. Harman, menilai ada upaya delegitimasi pemerintah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan bahwa kondisi Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh disalahartikan sebagai alat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset secara sewenang-wenang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved