Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Kasus Amsal Christy Sitepu, Vonis Bebas usai Ditahan 131 Hari, DPR Singgung Kerugian Moril dan Materiil

Rahmatul Fajri
02/4/2026 18:33
Kasus Amsal Christy Sitepu, Vonis Bebas usai Ditahan 131 Hari, DPR Singgung Kerugian Moril dan Materiil
Layar menampilkan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek video profil desa Amsal Christy Sitepu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026)(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempertanyakan nasib dan keadilan terkait kasus Amsal Christy Sitepu yang telah menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Ia dijerat oleh dakwaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. 

Rudianto menyoroti kerugian moril dan materil yang dialami Amsal tersebut akibat dakwaan jaksa yang akhirnya dimentahkan di pengadilan. Sebelumnya

"Kasus yang menimpa Amsal Situpu ini sudah dilakukan penahanan di penjara kalau tidak salah 131 hari. Lalu kemudian dakwaan jaksa dimentahkan oleh hakim karena putusan bebas. Pertanyaan saya: siapa yang mau bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh Amsal Situpu yang sudah menjalani hukuman penjara selama 131 hari?" ujar Rudianto saat rapat dengar pendapat bersama Kajari Karo di Komisi III DPR RI, Kamis (2/7).

Rudianto juga menyinggung ketimpangan posisi tawar antara warga sipil seperti Amsal dengan institusi negara yakni Kejaksaan Negeri atau Kejari Karo. Ia meragukan kemungkinan Amsal melakukan upaya hukum balik atau melaporkan jaksa penuntut, mengingat besarnya sumber daya yang dimiliki negara sebagai organ penuntutan.

"Apakah Amsal Sitepu mau menggugat jaksa? Melaporkan jaksa? Jaksa adalah organ negara Pak, di bidang penuntutan dan pemberantasan korupsi. Kan apa upaya seorang Amsal Sitepu akan mempersoalkan nasibnya dengan melaporkannya? Kan berat dan nggak mungkin lawan negara," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudianto meminta jajaran Kejaksaan untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama. Ia menyayangkan jika aparat penegak hukum masih mempertahankan ego sektoral dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian publik dan dinilai mencederai keadilan.

"Jadi saya berharap Pak Kejati, ini pembelajaran bersama, koreksi bersama kita," jelas Rudianto. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya