Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Kasus Amsal Christy Sitepu Berujung Divonis Bebas, DPR: Pelindungan Kerja Kreatif

Rahmatul Fajri
02/4/2026 16:29
Kasus Amsal Christy Sitepu Berujung Divonis Bebas, DPR: Pelindungan Kerja Kreatif
Videografer Amsal Christy Sitepu(Dok.TV Parlemen)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas atas kasus Amsal Christy Sitepu. Videografer itu dugaan melakukan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Rano menilai putusan ini menjadi momentum penting bagi penegak hukum untuk lebih cermat dalam membedakan antara sengketa administrasi, nilai karya kreatif, dan tindak pidana korupsi. Menurut dia, majelis hakim telah menunjukkan keberanian dengan tidak hanya terpaku pada pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif,” ujar Rano melalui keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Dari perspektif hukum pidana, legislator asal Banten ini menekankan bahwa penerapan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat (mens rea). Dalam kasus Amsal, Rano melihat adanya kekeliruan dalam menilai jasa profesional yang memang tidak memiliki standar harga baku.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata tanpa pembuktian niat jahat yang utuh.

“Jika aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pemaksaan penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Tidak semua kerugian yang dihitung secara administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana,” tegasnya.

Rano menilai kasus ini harus menjadi pelajaran besar bagi instansi audit dan penyidik. Menurutnya, pendekatan yang menilai komponen ide, editing, maupun proses kreatif lainnya tidak bernilai adalah sebuah kesalahan logika.

Ia berpendapat bahwa menyamakan kerja kreatif dengan logika pengadaan barang fisik biasa akan mereduksi nilai intelektual dari sebuah karya.

“Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun. Itu semua memiliki nilai yang tidak bisa dipukul rata atau bahkan diabaikan,” kata politikus PKB tersebut.

Lebih jauh, Rano mengaitkan perlindungan hukum ini dengan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Ia berpendapat bahwa di era AI, orisinalitas manusia justru menjadi semakin mahal dan harus dilindungi oleh sistem hukum negara.

“Di tengah kemajuan AI, kita harus semakin sadar bahwa otak manusia dengan orisinalitasnya tidak tergantikan. Negara harus hadir untuk melindungi dan menghargai nilai tersebut, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya