Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K. Harman, menilai ada upaya delegitimasi pemerintah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Ia juga mendukung usulan masyarakat sipil agar pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Menurut Benny, TGPF yang melibatkan berbagai institusi terkait dan tokoh penting akan menjadi bukti nyata komitmen Presiden dalam menjaga kualitas demokrasi.
"Pembentukan Tim Pencari Fakta ini penting untuk menciptakan kredibilitas dan menjadi ujian komitmen Bapak Presiden Prabowo. Ini adalah jalan untuk membongkar kasus ini secara terang-benderang dan memutus rantai intimidasi terhadap mereka yang memiliki pandangan berbeda dengan kekuasaan," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan merupakan tindak pidana biasa.
Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai operasi politik yang bertujuan menciptakan rasa takut di masyarakat sipil sekaligus upaya untuk mendelegitimasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Benny mengapresiasi sikap Presiden Prabowo yang tegas menyebut aksi penyiraman tersebut sebagai bentuk terorisme. Namun, ia mencurigai ada kelompok tertentu yang sengaja ingin merusak citra dan kewibawaan Presiden Prabowo di mata publik.
"Saya yakin ada kekuatan, ada kelompok yang ingin mendelegitimasi kekuasaan Presiden Prabowo. Bahkan menurut saya tujuan utamanya adalah bagaimana supaya pemerintahan Presiden Prabowo ini kehilangan legitimasinya. Jadi membangun citra buruk tentang Presiden Prabowo," ujar Benny.
Politikus Partai Demokrat itu kemudian mempertanyakan sejauh mana perintah Presiden Prabowo akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo harus dijawab dengan hasil penyidikan yang konkret dan transparan.
"Masalahnya adalah, apakah perintah Presiden ini akan sungguh-sungguh dilaksanakan oleh institusi penegak hukum atau tidak? Pertanyaan yang kedua, apakah institusi kepolisian yang diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini, punya kemampuan, punya sarana dan prasarana yang cukup untuk itu atau tidak?" ucap dia. (H-4)
PAKAR hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan menilai penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana
Prinsip equality before the law harus ditegakkan dengan membawa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Pemberhentian Kabais TNI Yudi Abrimantyo dinilai belum cukup menjawab tuntutan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TNI meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam merampungkan rangkaian proses hukum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh disalahartikan sebagai alat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset secara sewenang-wenang
Jika KPK menemukan dugaan penyalahgunaan, maka lembaga antirasuah itu perlu untuk mengklarifikasi.
Kejagung berbeda dengan lembaga hukum lain seperti Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hanya Kejagung yang berani mengungkap korupsi timah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah ditakuti oleh DPR di masa lalu karena berhasil menangkap Ketua DPR hingga wakil Tuhan atau Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritik kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewas dinilai seperti macan ompong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved