Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritik kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewas dinilai seperti macan ompong.
"Saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Benny, dia tidak mendapatkan gambaran dan laporan dari Dewas mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap pimpinan KPK. Dia mencontohkan pemantauan Dewas perihal wewenang pimpinan melakukan supervisi dan koordinasi.
Baca juga : Dewas Mengadu ke DPR ada Perlawanan dari Pimpinan KPK
"Misalnya memantau wewenang pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab, saya melihat ketika tidak ada dewas dulu, tugas wewenang KPK yang satu ini tidak jalan. Tapi setelah ads Dewas pun tambah tidak jalan," ujar Benny.
Politikus Partai Demokrat itu juga menyinggung soal aturan wewenang Dewas yang memang tidak diatur dalam Undang-Undang KPK. Namun, terhadap situasi saat ini kehadiran Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Dewas juga dinilai tak segarang ketika menjadi pimpinan KPK.
"Kelihatannya Pak Tumpak yang dulu sangat ditakuti ketika pimpinan KPK, setelah jadi Dewas menjadi Pak Tumpak yang lemah lunglai," ucap Benny.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Komisi III : Jangan Tebang Pilih
Benny menilai pelanggaran hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan KPK oleh Dewas direduksi menjadi pelanggaran kode etik. Sementara, kondisi itu berbeda ketika KPK memproses kasus pidana yang melibatkan masyarakat.
"Coba bayangkan ada pimpinan KPK yang begitu saja berhenti tanpa pertanggungjawaban. Ada kan pak? Enggak jelas. Hilang ke mana publik nggak tahu. Lalu Dewas ke mana? Dewas bikin apa? Bingung. Masuk akal kalau disimpulkan, kehadiran dewas itu bukan memperkuat KPK tapi memperlemah KPK," ujar Benny.
Tumpak membantah pernyataan Benny tersebut. Dia menekankan tak pernah mereduksi pelanggaran pidana pimpinan menjadi pelanggaran etik. Justru, lanjut dia, tindak pidananya diserahkan ke penyelidik.
"Saya rasa tidak begitu, dari dulu kalau sudah merupakan tindak pidana korupsi kami serahkan kepada penyelidik. Tapi etiknya kami sidangkan," ujar Tumpak.
(Z-9)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Jika KPK menemukan dugaan penyalahgunaan, maka lembaga antirasuah itu perlu untuk mengklarifikasi.
Kejagung berbeda dengan lembaga hukum lain seperti Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hanya Kejagung yang berani mengungkap korupsi timah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah ditakuti oleh DPR di masa lalu karena berhasil menangkap Ketua DPR hingga wakil Tuhan atau Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tanpa pandang bulu.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan Komisi III DPR hanya meminta Mahfud MD bongkar tuntas karena Menkeu bantah mentah-mentah tudingan Mahfud MD itu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved