Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu (5/6).
"Ada perlawanan juga dari pimpinan KPK kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat RDP bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Tumpak tak menyebut sosok pimpinan KPK itu. Namun, diduga kuat sosok itu ialah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga : Dewas : Pelaku Pungli Kantongi Rp180 juta - Rp500 Juta
Pasalnya, Tumpak mengatakan Dewas dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh pimpinan KPK tersebut. Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri serta mengajukan gugatan terkait proses pelanggaran etiknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke tata usaha negara dan judicial review ke Mahkamah Agung," ujar Tumpak.
Tumpak mengatakan hal yang dialaminya suatu hal baru. Kondisi tersebut juga menjadi kendala bagi kinerja Dewas.
"Karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. (Situasi) Ini menurut kami suatu kendala," kata Tumpak. (P-5)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
DEWAN Pengawas (Dewas) KPK tetap menggelar sidang etik Firli Bahuri meski sudah menyampaikan surat mengunduran diri.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan penerima pungli mengantongi ratusan juta rupiah.
Keputusan Dewas KPK yang hanya memberikan vonis permintaan maaf kepada pegawai Lembaga Antirasuah terseret pungutan liar (pungli) sangat disayangkan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut pernyataan Tumpak menunjukkan betul bahwa pimpinan KPK saat ini tidak kooperatif dengan Dewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved