Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu (5/6).
"Ada perlawanan juga dari pimpinan KPK kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat RDP bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Tumpak tak menyebut sosok pimpinan KPK itu. Namun, diduga kuat sosok itu ialah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga : Dewas : Pelaku Pungli Kantongi Rp180 juta - Rp500 Juta
Pasalnya, Tumpak mengatakan Dewas dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh pimpinan KPK tersebut. Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri serta mengajukan gugatan terkait proses pelanggaran etiknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke tata usaha negara dan judicial review ke Mahkamah Agung," ujar Tumpak.
Tumpak mengatakan hal yang dialaminya suatu hal baru. Kondisi tersebut juga menjadi kendala bagi kinerja Dewas.
"Karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. (Situasi) Ini menurut kami suatu kendala," kata Tumpak. (P-5)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Dewas dalami laporan kubu Hasto soal prosedur sita ponsel oleh KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) yang mengeluh karena mendapat perlawanan dari pimpinan KPK saat diperiksa etik.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut pernyataan Tumpak menunjukkan betul bahwa pimpinan KPK saat ini tidak kooperatif dengan Dewas.
Keputusan Dewas KPK yang hanya memberikan vonis permintaan maaf kepada pegawai Lembaga Antirasuah terseret pungutan liar (pungli) sangat disayangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved