Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Aduan itu kini tengah dipelajari.
“Dipelajari dulu, sudah saya terima,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (11/6).
Tumpak menyebut pihaknya sudah membaca aduan terkait penanganan kasus suap buronan Harun Masiku tersebut. Indikasi awal, Dewas KPK menilai tidak ada pelanggaran atas penyitaan barang Hasto yang dilakukan penyidik.
Baca juga : KPK Respons Dewas Sebut Pimpinan KPK Kerap Melawan
“Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Surat perintahnya ada,” ujar Tumpak.
Sebelumnya, Asisten Hasto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Dewas KPK atas penyitaan barang yang dilakukan Penyidik Rossa Purbo Bekti. Pemeriksaan yang dilakukan kemarin dinilai bukan mencari informasi.
“Kami lihat di sini, bahwa pemanggilan Sekjen PDIP kemarin, untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita, barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan,” kata Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca juga : Dewas Buka Borok Pimpinan KPK, Alarm bagi Pansel Capim
Ronny menjelaskan kliennya merasa dijebak oleh Rossa, kemarin. Sebab, kata dia, Kusnadi dipanggil dengan dalih dipanggil Hasto, namun, malah digeledah di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
“Beliau (Kusnadi) secara spontan mengikuti yang dibisikin, yang disampaikan. Akhirnya masuk ke dalam gedung KPK, ternyata panggilan dari Mas Hasto, Pak Sekjen itu tidak ada. Kita punya alat buktinya rekan-rekan,” ucap Ronny.
Ronny membawa bukti Rossa keluar dari Gedung Merah Putih KPK saat memanggil Kusnadi dalam aduannya di Dewas Lembaga Antirasuah. Penyidik itu terlihat menggunakan masker dan topi saat menyambangi asisten Hasto. (Z-8)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved