Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Aduan itu kini tengah dipelajari.
“Dipelajari dulu, sudah saya terima,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (11/6).
Tumpak menyebut pihaknya sudah membaca aduan terkait penanganan kasus suap buronan Harun Masiku tersebut. Indikasi awal, Dewas KPK menilai tidak ada pelanggaran atas penyitaan barang Hasto yang dilakukan penyidik.
Baca juga : KPK Respons Dewas Sebut Pimpinan KPK Kerap Melawan
“Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Surat perintahnya ada,” ujar Tumpak.
Sebelumnya, Asisten Hasto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Dewas KPK atas penyitaan barang yang dilakukan Penyidik Rossa Purbo Bekti. Pemeriksaan yang dilakukan kemarin dinilai bukan mencari informasi.
“Kami lihat di sini, bahwa pemanggilan Sekjen PDIP kemarin, untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita, barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan,” kata Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca juga : Dewas Buka Borok Pimpinan KPK, Alarm bagi Pansel Capim
Ronny menjelaskan kliennya merasa dijebak oleh Rossa, kemarin. Sebab, kata dia, Kusnadi dipanggil dengan dalih dipanggil Hasto, namun, malah digeledah di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
“Beliau (Kusnadi) secara spontan mengikuti yang dibisikin, yang disampaikan. Akhirnya masuk ke dalam gedung KPK, ternyata panggilan dari Mas Hasto, Pak Sekjen itu tidak ada. Kita punya alat buktinya rekan-rekan,” ucap Ronny.
Ronny membawa bukti Rossa keluar dari Gedung Merah Putih KPK saat memanggil Kusnadi dalam aduannya di Dewas Lembaga Antirasuah. Penyidik itu terlihat menggunakan masker dan topi saat menyambangi asisten Hasto. (Z-8)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved