Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) mengantongi ratusan juta rupiah.
“Ada yang Rp180 juta, ada yang Rp500 juta,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (18/1).
Tumpak menjelaskan uang itu diterima dalam periode 2017 sampai 2024. Metode penerimaan beragam. “Ada yang transfer, ada yang tunai,” ujar Tumpak.
Baca juga: 93 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Pungli Rutan KPK karena Cukup Bukti
Mereka meminta uang itu untuk memberikan tahanan KPK sejumlah fasilitas tambahan. Salah satunya penggunaan ponsel yang sejatinya dilarang dalam aturan yang berlaku.
Selain itu, hari ini Dewas KPK menggelar sidang etik dugaan pungli. Pada Rabu (17/1) sebanyak 15 orang sudah menjalankan persidangan. “Ada lagi (sidang etik hari ini), banyak (yang akan digelar karena totalnya) 93 orang,” kata Tumpak.
Baca juga: Sidang Etik Pungli Rutan KPK Digelar Maraton Setiap Hari
Tumpak belum bisa memerinci nama-nama pihak yang akan diadili dalam perkara ini. Namun, Dewas KPK mendalami penerimaan uang dalam persidangan kemarin. “Ya, apa benar mereka menerima (uang pungli), begitu kan, melakukan pungli,” ujar Tumpak.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved