Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Surakarta Ferry Septha Indrianto (FER), dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyidik meminta Ferry menjelaskan terkait proses lelang proyek.
"Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2).
Budi mengatakan, Ferry merupakan kontraktor dalam kasus ini. Permintaan keterangan terhadapnya untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW).
"Dalam perkara ini, saksi FER sebagai kontraktor. Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW," ucap Budi.
Budi enggan memerinci jawaban Ferry. Informasi detil dibeberkan dalam persidangan.
Sudewo dijadikan tersangka karena diduga menerima uang terkait suap jalur kereta. Penerimaan itu terjadi saat Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
KPK menegaskan Sudewo tidak semestinya menerima uang tersebut. Sebab, Bupati nonaktif Pati itu ditugaskan untuk memantau kerja Ditjen Perkeretaapian untuk mencegah penyimpangan terjadi, salah satunya rasuah. (Can/P-3)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved