Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya memberikan vonis permintaan maaf kepada pegawai Lembaga Antirasuah terseret pungutan liar (pungli) sangat disayangkan. Instansi pemantau itu seharusnya bisa melakukan pemecatan.
“Harusnya Dewas memecat langsung tanpa ada keringanan sanksi apapun, sebab, pegawai KPK harus jadi contoh apalagi jumlah uang suap yang diterima dari pungli begitu banyak,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Kamis, (15/2)
Yudi menilai putusan dari Dewas KPK ini sangat lembek. Padahal, pernah ada pegawai rutan yang ketahuan menerima Rp300 ribu dari tahanan dipecat sebelumnya.
Baca juga : Kembali Ajukan Praperadilan, Penyuap Wamenkumham Yakin Bisa Menang
“Dulu saja Rp300 ribu yang si Marwan langsung dipecat,” ujar Yudi.
Pemecatan dinilai bisa menjadi efek jera bagi pegawai KPK lainnya. Yudi menilai Dewas Lembaga Antirasuah bisa melakukan pemecatan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Sudah beberapa kali Dewas memecat, kalau enggak bisa memecat buat apa ada Dewas?” ucap Yudi.
Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi
Yudi meyakini pungli di Rutan KPK akan terulang jika hukumannya hanya permintaan maaf. Inspektorat di KPK harus melakukan tindakan tegas.
“Kalau Dewas enggak bisa memecat, maka, inspektorat harus pecat, kemudian KPK harus pidanakan,” tegas Yudi.
Pemecatan juga dinilai pantas untuk para pegawai yang terseret skandal pungli itu. Sebab, tindakan mereka merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Pernah Bahas Pengadaan Pupuk dengan Sekjen Kementan
“Pelanggaran etik terkait korupsi dan pungli bukan main main, karena ini merupakan tupoksi KPK untuk diberantas malah bersarang di tubuh KPK,” ucap Yudi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hukuman untuk para pegawai terseret pungli itu sudah yang paling berat. Sebab, vonis untuk aparatur sipil negara (ASN) hanya sanksi moral.
“Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral,” ucap Tumpak.
Baca juga : Dewas : Pelaku Pungli Kantongi Rp180 juta - Rp500 Juta
Menurut Tumpak, pelemahan ini terjadi karena adanya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga, kata dia, pemecatan tidak bisa dilakukan lagi sejak 2021.
“Dulu, kita bisa berhentikan moral, sudah pernah kita lakukan sebelum waktu kita menjadi ASN, sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara memberhentikan pegawai karena melanggar etik,” ujar Tumpak.
Menurut Tumpak, pemecatan ASN KPK juga bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman itu diberikan oleh sekretaris jenderal (sekjen) KPK.
Baca juga : Dewas Mengaku Sulit Mengantisipasi Strategi Mundur Sebelum Sidang Etik
“Makanya dalam kasus-kasus ini kami rekomendasikan kepada sekjen untuk dikenakan pelanggaran disiplin,” tegas Tumpak.
Sebanyak 90 pegawai KPK menjalani sidang vonis etik terkait pungli rutan hari ini. Sebagian besar dari mereka mendapatkan hukuman permintaan maaf secara langsung. (Z-8)
Baca juga : Dewas KPK Terima 149 Laporan Selama 2023
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved