Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPUTUSAN Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya memberikan vonis permintaan maaf kepada pegawai Lembaga Antirasuah terseret pungutan liar (pungli) sangat disayangkan. Instansi pemantau itu seharusnya bisa melakukan pemecatan.
“Harusnya Dewas memecat langsung tanpa ada keringanan sanksi apapun, sebab, pegawai KPK harus jadi contoh apalagi jumlah uang suap yang diterima dari pungli begitu banyak,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Kamis, (15/2)
Yudi menilai putusan dari Dewas KPK ini sangat lembek. Padahal, pernah ada pegawai rutan yang ketahuan menerima Rp300 ribu dari tahanan dipecat sebelumnya.
Baca juga : Kembali Ajukan Praperadilan, Penyuap Wamenkumham Yakin Bisa Menang
“Dulu saja Rp300 ribu yang si Marwan langsung dipecat,” ujar Yudi.
Pemecatan dinilai bisa menjadi efek jera bagi pegawai KPK lainnya. Yudi menilai Dewas Lembaga Antirasuah bisa melakukan pemecatan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Sudah beberapa kali Dewas memecat, kalau enggak bisa memecat buat apa ada Dewas?” ucap Yudi.
Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi
Yudi meyakini pungli di Rutan KPK akan terulang jika hukumannya hanya permintaan maaf. Inspektorat di KPK harus melakukan tindakan tegas.
“Kalau Dewas enggak bisa memecat, maka, inspektorat harus pecat, kemudian KPK harus pidanakan,” tegas Yudi.
Pemecatan juga dinilai pantas untuk para pegawai yang terseret skandal pungli itu. Sebab, tindakan mereka merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Pernah Bahas Pengadaan Pupuk dengan Sekjen Kementan
“Pelanggaran etik terkait korupsi dan pungli bukan main main, karena ini merupakan tupoksi KPK untuk diberantas malah bersarang di tubuh KPK,” ucap Yudi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hukuman untuk para pegawai terseret pungli itu sudah yang paling berat. Sebab, vonis untuk aparatur sipil negara (ASN) hanya sanksi moral.
“Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral,” ucap Tumpak.
Baca juga : Dewas : Pelaku Pungli Kantongi Rp180 juta - Rp500 Juta
Menurut Tumpak, pelemahan ini terjadi karena adanya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga, kata dia, pemecatan tidak bisa dilakukan lagi sejak 2021.
“Dulu, kita bisa berhentikan moral, sudah pernah kita lakukan sebelum waktu kita menjadi ASN, sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara memberhentikan pegawai karena melanggar etik,” ujar Tumpak.
Menurut Tumpak, pemecatan ASN KPK juga bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman itu diberikan oleh sekretaris jenderal (sekjen) KPK.
Baca juga : Dewas Mengaku Sulit Mengantisipasi Strategi Mundur Sebelum Sidang Etik
“Makanya dalam kasus-kasus ini kami rekomendasikan kepada sekjen untuk dikenakan pelanggaran disiplin,” tegas Tumpak.
Sebanyak 90 pegawai KPK menjalani sidang vonis etik terkait pungli rutan hari ini. Sebagian besar dari mereka mendapatkan hukuman permintaan maaf secara langsung. (Z-8)
Baca juga : Dewas KPK Terima 149 Laporan Selama 2023
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved