Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima sebanyak 149 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2023.
"Sepanjang 2023, Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah berhubungan dengan etik 67 laporan dan yang bukan berhubungan dengan etik ada 82 laporan," kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup, sedangkan sisanya tidak dilanjutkan karena kurangnya alat bukti maupun alasan.
Kemudian dari enam laporan dugaan pelanggaran etik yang ditindaklanjuti, jelas Tumpak, tiga laporan diteruskan ke sidang kode etik dan tiga laporan lainnya masih dalam proses.
Tiga laporan yang masuk ke sidang kode etik tersebut masing-masing perkara chat (percakapan) antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pelaksana Harian Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
Sidang Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Johanis Tanak tidak bersalah dalam perkara chat tersebut.
Baca juga: Eep Saefullah dan Faisal Basri Kritik Dinasti Politik Jokowi
Perkara kedua adalah sidang kode etik terhadap petugas Rutan KPK Mustarsidin atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK. Petugas yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang oleh Dewas KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelaku pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Meski demikian, seiring dengan proses investigasi internal, KPK menyatakan Mustarsidin telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.
Kasus ketiga yang disidang oleh Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK adalah soal pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku kategori berat.
Tumpak menjelaskan perbuatan Firli Bahuri juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK, yakni diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Pembacaan putusan sidang kode etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.(Ant/P-2)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved