Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan pengusutan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata. Komisioner berlatar belakang hakim itu disebut pernah membahas pengadaan pupuk dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan.
“Pernah (membahas proyek tersebut) tapi tidak terlaksana. Alex kan punya program apa gitu di bidang pertanian, terus dia minta tolong Klaten itu dikasih untuk program itu,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Jakarta, Jumat (19/1).
Harjono enggan memerinci waktu pasti pembahasan proyek tersebut. Namun, percakapannya sudah dikantongi Dewas KPK berdasarkan hasil penyitaan ponsel Kasdi.
Baca juga: Anies Mengobrol dengan Prabowo di Acara KPK, Apa yang Sebenarnya Terjadi
“Ada (hasil percakapan dari ponsel Kasdi). Sudah disita,” ujar Harjono.
Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan komisioner yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka yakni Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Baca juga: Kacau, Tarif Pungli 1 Kali Cas HP di Rutan KPK Rp300 Ribu
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pemeriksaan terhadap keduanya masih di tahap awal. Ghufron, dan Alex tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang disidangkan secara etik, maupun pelanggar. (Z-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved