Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pengunduran diri kerap dilakukan pimpinan Lembaga Antirasuah untuk menghindari sidang etik. Langkah itu dilakukan mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pengunduran diri bagi pimpinan Lembaga Antirasuah merupakan hak mereka. Pihaknya sulit mengantisipasi strategi kabur dari persidangan etik itu.
“Ini sulit bagi kami untuk mengantisipasi ini karena yang mengangkat pimpinan (KPK) adalah Presiden, yang memberhentikan pimpinan juga Presiden,” kata Tumpak dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (16/1).
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6,148 Miliar
Tumpak menjelaskan pengunduran diri pimpinan KPK urusannya dengan Kepala Negara. Dewas Lembaga Antirasuah tidak bisa menyampuri keputusan tersebut.
Dewas KPK juga tidak bisa melanjutkan persidangan etik jika surat keputusan pemberhentian sudah dikeluarkan oleh Presiden. Peradilan instansi untuk Lili Pintauli menjadi contoh.
Baca juga: Dewas KPK terus Pantau Pencarian Harun Masiku
“Terpaksa perkaranya kami gugurkan yang terjadi pada LPS (Lili Pintauli Siregar) dulu. Tapi, Pak Firli tidak (dihentikan sidang etiknya) karena belum sempat keluar Keppresnya,” ujar Tumpak.
Dewas KPK mengatakan pihaknya cuma bisa menahan pegawai Lembaga Antirasuah untuk tidak mengundurkan diri jika berurusan dengan persidangan etik. Sebab, pemberhentian karyawan KPK diatur oleh sekretaris jenderal yang bisa diatur oleh Dewas.
“Kalau pegawai yang memberhentikan adalah sekjen. Jadi kami bisa cegah jangan keluar dulu sk pemberhentiannya sebelum vonis bagi pegawai. Kalau bagi pimpinan memang tidak bisa,” tutur Tumpak. (Z-3)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Dewas dalami laporan kubu Hasto soal prosedur sita ponsel oleh KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) yang mengeluh karena mendapat perlawanan dari pimpinan KPK saat diperiksa etik.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut pernyataan Tumpak menunjukkan betul bahwa pimpinan KPK saat ini tidak kooperatif dengan Dewas.
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Keputusan Dewas KPK yang hanya memberikan vonis permintaan maaf kepada pegawai Lembaga Antirasuah terseret pungutan liar (pungli) sangat disayangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved