Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.
Pelapornya yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sidang akan digelar di Kantor Dewas KPK. Beberapa saksi dan bukti yang ditemukan Dewas akan dikonfirmasi ke Lili.
Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sidang putusan akan dilakukan secara terbuka. Semua temuan dan hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa akan dipampangkan dalam putusan tersebut.
"Maki meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah."
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan."
DEWAS KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama setahun. Jadi, Lili masih terima Rp87 juta setiap bulan.
Lili mengaku tidak akan melakukan upaya lain untuk membela diri. Lili akan menerima sanksi berat dari Dewas berupa pemotongan gaji 40% selama setahun.
Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.
Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Sanksi ini sangat ringan, sebab hanya pemotongan gaji pokok dari Rp.4,6 juta.
Pemotongan gaji pokok Lili dianggap tidak berdampak apapun terhadap Lili karena jumlahnya yang lebih kecil dari total 'take home pay' Lili sebagai pimpinan KPK.
Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, yakni Oktavia Dita Sari, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusmada dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar membocorkan kepada Syahrial bahwa ada nama mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut dalam sebuah berkas perkara di KPK.
Syahrial mengaku meminta bantuan Robin tersebut karena ia pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 2019.
Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja,"
Lili dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved