Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) melaporkan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Laporan dari Dewas KPK diyakini akan menjadi pintu pengusutan pidana Lili.
"ICW mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket serta akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima oleh saudari Lili Pintauli ke aparat penegak hukum," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Kurnia menilai penegak hukum bisa memulai pengusutan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Lili jika dilaporkan Dewas KPK. ICW meyakini ada unsur suap dan gratifikasi dari laporan penerimaan fasilitas menonton MotoGP yang menjerat Lili itu.
Baca juga: ICW Sebut Sidang Etik Lili Pintauli Seharusnya Dilanjutkan
ICW menilai tidak ada alasan lagi untuk Dewas KPK tidak melaporkan Lili. Dewas KPK bahkan patut dicurigai jika tidak membuat laporan.
"Jika (laporan) itu tidak dilakukan, jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili," ujar Kurnia.
Sebelumnya, Dewas KPK tidak bisa memasukkan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP yang menyeret Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana. Pasalnya, ranah pidana bukan kewenangan Dewas KPK.
"Itu bukan ranahnya Dewas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Tumpak mengatakan pihaknya cuma bisa mengusut pelanggaran etik. Sehingga, pengusutan kasus penerimaan etik yang menjerat Lili dinyatakan setop karena sudah mengundurkan diri. (OL-1)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved