Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tidak bisa diusut lagi. Kasus itu langsung tutup buku usai Lili Pintauli Siregar menyatakan mundur dari jabatan wakil ketua KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek (insan KPK) persidangan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Ali mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK cuma bisa mengusut dan menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Dewas KPK tidak bisa mengadili Lili secara etik jika sudah bukan lagi bekerja di Lembaga Antikorupsi.
Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli
"Ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun Dewas itu sendiri," ujar Ali.
Ali menegaskan Dewas KPK bakal melanggar aturan jika terus menyidangkan Lili secara etik. Pasalnya, saat ini, Lili sudah menjadi pihak eksternal KPK.
"Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan (Lili) tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi," tutur Ali.
Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pengunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Tumpak mengatakan penghentian persidangan sudah di musyawarah Dewas KPK. Sebab, Lili bukan lagi pimpinan di Lembaga Antikorupsi. (OL-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan. Namun cara Firli ditolak Dewas.
Adapun calon pengganti Lili yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pemilihan pengganti Lili akan dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved